Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

Bandung, (GMOCT) – centralpers – Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA), para pedagang Pasar Ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, serta para pedagang Pasar Ciroyom. Hadir sebagai tamu undangan adalah Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Saksinews yang tergabung dalam GMOCT.

Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai. Dari sudut pandang pedagang, mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.

Polemik mencuat karena adanya rencana revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara. Berbagai masalah muncul terkait rencana yang tidak jelas, harga ruang dagang yang memberatkan, serta intimidasi yang dirasakan pedagang untuk memuluskan rencana yang dianggap sepihak. Para pedagang juga mempertanyakan legalitas Pasar Ciroyom, mengingat rencana revitalisasi tidak diketahui oleh Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) dan tidak melalui musyawarah dengan seluruh pedagang. Sebagian pedagang bahkan berasumsi adanya praktik yang tidak patut yang menyebabkan pembelahan di antara mereka, yang diduga dilakukan Perumda Pasar Juara.

Melalui forum ini, bersama dengan mitra-mitra, para pedagang meminta keadilan, perlindungan hukum, dan pengkajian ulang terkait Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS). Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom mewakili para pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang meliputi: kebijakan revitalisasi, penetapan harga kios dan lapak, status pedagang lama, skema sewa, keberlanjutan usaha, keamanan dan kenyamanan berdagang, serta legalitas tanah, bangunan, dan hak properti pedagang.

Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen, mengingat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara telah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah. Kegiatan forum ini menjadi momentum pelajaran mahal, mengingat pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.

#noviralnojustice

Team/Red (Media Saksinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *