Berita  

Era Keterbukaan Informasi, Tapi Ada Batasannya

CentralPersPress,Pati – Di era sekarang ini, Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.

Untuk itu Diskominfo melakukan rapat internal Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemkab Pati Tahun 2022 yang berdasarkan ketentuan pasal 12 huruf f Perbup No 47 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Pati.

Dalam rapat internal yang dihadiri oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Endah Murwaningrum dan Kasi Pelayanan Informasi Publik, Bambang Leksono P serta beberapa staf. Kepala Diskominfo, Indriyanto memerintahkan untuk mengkonsep Penetapan Klasifikasi dengan secermat-cermatnya sesuai dasar dan referensi, kalau perlu harus ada Uji Konsekuensi.

“Batas untuk membuka atau tidak membuka (informasi) adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia. Jadi walaupun kita berada di era keterbukaan informasi publik tapi masih ada batasan-batasannya,” Jelas Indriyanto.

Indriyanto menjelaskan lebih jauh mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, diantaranya yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.

Jadi kalau informasi tidak termasuk ke dalam daftar klasifikasi yang dikecualikan, maka OPD wajib memberikan informasi yang diminta oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *