Dua Remaja Digerebek Warga di Ajung Jember, Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Norma: Kasus Ditangani Polres Jember

Jember, Jawa Timur – centralpers – Gunawan, Kepala Biro Jember Kabarsbi.com menerima keluhan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan yang melibatkan dua remaja di Dusun Besuk, Desa Wiro Wongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Peristiwa ini menuai reaksi keras dari warga karena dianggap mencoreng ketertiban sosial dan melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat juga menilai pengawasan orang tua kurang optimal, terutama ketika seorang remaja laki-laki dibiarkan berkunjung ke rumah perempuan pada jam larut malam.

Kejadian bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang remaja laki-laki berinisial B (±15 tahun) mendatangi rumah remaja perempuan berinisial H (±13 tahun) di Dusun Besuk. Awalnya warga tidak menaruh curiga, namun waktu yang terus berjalan hingga tengah malam membuat situasi menjadi perhatian warga sekitar karena keduanya berada di dalam rumah tanpa pengawasan keluarga.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kecurigaan warga memuncak dan mereka melakukan penggerebekan. Saat itu, kedua remaja ditemukan masih berada di dalam rumah dalam kondisi yang memicu dugaan kuat telah terjadi perbuatan yang melanggar norma sosial dan kesusilaan. Untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri, warga segera mengamankan keduanya dan menyerahkan mereka kepada aparat kepolisian.

Polisi membawa B dan H ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Selain memeriksa keduanya, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2019 yang digunakan B sebagai barang bukti tambahan. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan atau tindakan yang dapat merugikan perkembangan fisik maupun mental mereka. Jika ditemukan unsur perbuatan melanggar kesusilaan, maka ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak dapat diterapkan. Selain itu, seluruh prosedur pemeriksaan wajib mengikuti mekanisme UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk kemungkinan dilakukan diversi untuk mengutamakan pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga saat ini, penyidik Polres Jember masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau pelanggaran lain dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diimbau untuk menyerahkan proses sepenuhnya kepada kepolisian serta meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, terutama terkait pergaulan dan aktivitas pada jam malam. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan dan moralitas lingkungan.

Sumber  :  AgungSBI

Editor     :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *