Pati – centralpers – Audiensi puluhan guru yang tergabung dalam DPD PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini, Selasa, 5 Mei 2026.
Audensi yang diikuti oleh 40 peserta dari PPPK Paruh Waktu, diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Mereka adakan audensi lantaran gaji mereka kecil, menuntut peningkatan kesejahteraan karena upah yang diterima dinilai belum layak. Konon para pegawai PPPK Paruh Waktu di Pati itu hanya mendapat gaji berkisar Rp 500 ribu per bulan hingga Rp 1,6 juta per bulan.
Gaji PPPK tersebut jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP Jateng) Rp 2.327.386 per bulan maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK Pati 2026) yang besarannya Rp 2.485.000 per bulan.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo, mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan mengenai ASN dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, aspirasi terkait PPPK Paruh Waktu tetap harus diperjuangkan bersama,” ujarnya.
“Terkait honor, hal itu karena keterbatasan anggaran yang tengah terkena dampak efisiensi. Pihaknya bersama dengan BPKAD, BKPSDM, dan Disdik akan merumuskan aturan terbaik untuk penyelesaian persoalan ini,” imbuhnya.
Bambang berjanji akan segera memanggil Ketua BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun untuk membahas dan mengkaji aspirasi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati. Serta, dijelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) akan segera dibahas.
“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi Perda. Karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” terangnya.
(Nyi)
