Cilacap, Central Pers – Belum ada sanksi tegas dari dinas terkait dugaan adanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki Surat Laik Fungsi (SLF) di desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) kabupaten Cilacap masih belum mengambil tindakan tegas hingga Selasa, (11/02/2025).
Informasi yang diterima awak media dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, atap rumahnya pernah rusak akibat adanya besi yang terjatuh dari atas tower tersebut. Walaupun setelah sebulan mendapatkan ganti rugi.
Adanya lampu yang terjatuh disamping rumah dari atas tower juga membuat dirinya dan keluarga merasa tidak tenang. Sehingga ia bersama masyarakat sekitar menyatakan tidak sepakat adanya tower tersebut, ungkapnya.
Warga lainnya juga menjelaskan bahwa, diduga ada oknum yang mencoba memperkeruh suasana, hal tersebut dilakukan dengan cara mencopot banner tanda penutupan jalan semalam, jelasnya.
Link berita terkait, klik tautan :
Ada Jalan Ditutup, Diduga Buntut BTS Tidak Miliki SLF di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/ada-jalan-ditutup-diduga-buntut-bts-tidak-miliki-slf-di-kabupaten-cilacap/
Banyak masyarakat yang ditemui awak media disekitar bangunan tidak menyetujui adanya tower tersebut, apalagi tower tersebut sudah dibangun cukup lama dan baru diperpanjang kontraknya pertengahan tahun 2024 tanpa bisa menunjukkan SLF, kata mereka.
Mereka berharap dinas terkait untuk segera menyegel bangunan tersebut dan perusahaan pemilik tower untuk membongkar bangunan, harapnya.
Video lengkap klik tautan :
Akses Jalan Ditutup Warga, Diduga Tower BTS Belum Miliki SLF. ayo lihat aja!
https://s.snackvideo.com/p/RHvLjdIS
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. SLF merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk mengoperasikan bangunan gedung secara resmi.
Pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan sanksi hukum dan administratif oleh pemerintah daerah. Sanksi hukum denda administratif dapat berupa pembekuan izin, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan yang tidak layak dan membahayakan keselamatan publik, pidana kurungan dan/atau pidana denda, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan serta pembongkaran paksa bangunan.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281