Pati – centralpers – Rencana penarikan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 6 juta menjadi polemik di Kabupaten Pati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah sepakat pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM makan dan minimum dihapus. Revisi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Pemkab Pati pun tetap dilakukan.
Alu Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan dilanjutkan. Namun pelaku usaha kecil pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harapannya tidak dikenakan pajak.
Ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai audiensi dengan pelaku UMKM dan sejumlah Ormas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
”Pajak UMKM dihapus. (Pelaku usaha makanan dan minimum) Yang penghasilannya minim akan menjadi pertimbangan kami (tidak kena pajak),” ujar Ali usai audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati belum lama ini.
Meskipun pajak UMKM dihapus, pihaknya dan Pemkab Pati tetap merevisi Perda Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasalnya, Perda tersebut tidak hanya membahas tentang pajak UMKM melainkan juga pajak lain dan sumber retribusi Pemkab Pati.
Selain itu, penghapusan pajak UMKM ini tidak berlaku bagi rumah makan atau restoran yang mempunyai omzet besar. Restoran yang mempunyai omzet besar bakal kena pajak, namun batas nilai omzetnya belum ditetapkan.
”Apapun Perda ini wajib kita revisi karena sudah kita mintakan evaluasi kepada Kemendagri. Dan diminta melakukan perubahan. Juga menindaklanjuti UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah daerah dan pusat,” kata dia.
”Mengenai pajak yang membebani pedagang kecil PKL, UMKM pendapatannya kira-kira dipakai untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup, ya tidak dikenakan pajak. Formulasinya seperti apa? tentunya nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Pati. Yang penting tidak bertentangan dengan UU atau aturan yang di atasnya,” tegasnya.
(Nyi)












