Adv, Berita  

Dewan Pati Sambut Baik Langkah Pemkab Pati, Pembebasan Denda Administratif

Pati – centralpers – Kebijakan pembebasan denda administratif berlaku mulai 19 Februari hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan respons konkret atas banyaknya keluhan masyarakat Kabupaten Pati yang merasa terbebani dengan sanksi administratif saat mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun perubahan data kependudukan.

Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati yang memberikan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan dokumen kependudukan sepanjang tahun 2026.

“Kami di DPRD menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait denda administratif yang dirasa memberatkan. Karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Pati yang memberikan pembebasan denda hingga akhir tahun 2026,” ujar Kastomo. Kastomo berharap warga Pati memanfaatkan kesempatan ini sebaik- baiknya.

la menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat, terutama warga kurang mampu yang selama ini menunda pengurusan dokumen karena khawatir dikenai denda. “Dokumen kependudukan adalah hak dasar warga. Jangan sampai masyarakat enggan mengurus administrasi hanya karena takut terkena sanksi. Dengan adanya pembebasan ini, saya berharap warga memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Kastomo juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai fondasi perencanaan pembangunan. Data yang akurat, menurutnya, sangat menentukan dalam penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program-program kesejahteraan lainnya.

“Data kependudukan yang valid akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, momentum pembebasan denda ini harus menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib administrasi,” jelasnya. la pun mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan RT/RW agar seluruh masyarakat Kabupaten Pati mengetahui adanya kebijakan tersebut.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *