Pati – centralpers – Aktivitas galian C menimbulkan dampak negatif secara langsung oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas galian C yang tak terkontrol dapat menimbulkan bencana alam banjir dan tanah longsor. Fenomena inilah yang terjadi di Kabupaten Pati. Lahan galian C yang mengalami ekploitasi dapat membuat banjir melanda di beberapa desa di Kabupaten Pati.
Aktivitas ini mendapat tanggapan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas memberantas tambang galian C ilegal. Sebagai wakil rakyat, dirinya tidak ingin masyarakat merasakan dampak negatif adanya aktivitas pertambangan liar. Lahan pertanian warga setempat ikut kena imbasnya.
Bambang Susilo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati menyoroti adanya aktivitas galian berdampak pada jalan rusak. Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi selaku pihak yang mengeluarkan izin penambangan juga ikut andil dalam perbaikan jalan rusak yang dimaksud. “Terkait penambangan atau galian C itu, bagi yang mengeluarkan izin jadi Pemprov juga dapat ikut andil untuk membangun jalan tersebut,” ujar dia.
Bambang menjelaskan kerusakan yang terjadi merupakan dampak dari aktivitas truk bermuatan berat pengangkut material tambang, sehingga jalur yang dilalui oleh truk pengangkut material tambang dalam kondisi kerusakan yang cukup parah.
“Termasuk juga infrastruktur jalan juga terdampak, aktivitas truk pengangkut material tambang dengan muatan yang berat-berat itu mengakibatkan jalan rusak yang parah,” jelasnya.
Bambang juga menyatakan bahwa keberadaan tambang hanya dapat dinikmati segelintir orang. Sedangkan dampak kerusakan yang dihasilkan menjadi keresahan bagi masyarakat di sekitar tambang. Selain itu juga, kerusakan jalan juga dianggap meresahkan bagi pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.
Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi selaku pihak yang mengeluarkan izin penambangan juga ikut andil dalam perbaikan jalan rusak yang dimaksud.“Terkait penambangan atau galian C itu, bagi yang mengeluarkan izin, jadi Pemprov juga dapat ikut andil untuk membangun jalan tersebut,” kata dia. Dirinya menjelaskan kerusakan yang terjadi merupakan dampak dari aktivitas truk bermuatan berat pengangkut material tambang.
Kasus ini mendapat tanggapan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas memberantas tambang galian C ilegal. Sebagai wakil rakyat, dirinya tidak ingin masyarakat merasakan dampak negatif adanya aktivitas pertambangan liar. Lahan pertanian warga setempat ikut kena imbasnya.
Pemerintah harus tegas dalam menindak tambang-tambang ilegal. Sehingga tidak terdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar atau petani-petani di sekitar lokasi pertambangan,” ujarnya belum lama ini.
Bambang menegaskan bahwa Pemkab Pati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang mengurusi izin tambang. “Karena ijin tambang bukan kewenangan Pemkab. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan, tidak hanya satu kelompok saja harus berkoordinasi dengan Pemprov,” katanya.
Berbagai dampak negatif telah dirasakan warga, seperti jalan rusak akibat aktifitas truk tambang, suara bising siang-malam, debu dimana- mana, banjir yang makin sering terjadi, bahkan yang baru saja terjadi tanah longsor di sekitar wilayah tambang. Belum lagi, lahan-lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga besar tanpa aktifitas pasca tambang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus memberi perhatian lebih agar tambang galian C sebagai lahan eksploitatif. Banyak area tambang galian C merupakan ruang hidup dan kebudayaan warga dengan berbagai fungsi seperti penyerap dan sumber mata air, fungsi sosial budaya, dan fungsi penyerap karbondioksida.
“Terbukti dengan kehidupan sehari- hari yang tidak lepas dari pengaruh tambang galian C, tidak tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat, untuk kehidupan rumah tangga bahkan juga untuk pemenuhan kebutuhan produktif warga semisal pertanian, perkebunan dan lainnya,” jelasnya.
Dia berharap, Pemkab Pati sadar bahwa pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. Tetapi juga di tingkat daerah sebagai wilayah terdampak memiliki peran penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia
Ia juga mendorong para pemilik tambang untuk sadar dan menghentikan aktivitasnya termasuk kepada pemerintah untuk tegas melakukan pengawasan dan moratorium izin pertambangan di seluruh kabupaten Pati,” tegasnya.
Maka dari itu Bambang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk bertindak.
(Nyi)
