Pati – centralpers – Pengangkatan perangkat desa harus mengikuti regulasi terbaru sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Suharmanto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati menegaskan staf desa tidak bisa diangkat menjadi perangkat desa karena tidak ada payung hukumnya.
Pernyataan tersebut menyikapi usulan pengangkatan staf menjadi perangkat desa menyusul kekosongan ratusan kursi perangkat desa di Pati.
“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam Permendagri disebutkan pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi, bukan melalui promosi langsung dari staf.
“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.
Pihaknya meminta masyarakat agar memahami kondisi tersebut dan menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.
(Nyi)
