Pati – centralpers – Retribusi PKL akan sangat memberatkan sehingga perlu dievaluasi sebelum benar-benar diterapkan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suwarno, menyoroti wacana penetapan retribusi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pedagang itu (PKL) harganya tetap, kalau naik mereka pasti keberatan karena dipajaki,” ungkapnya dalam rapat bersama Bapemperda DPRD Pati, Senin, 11 Mei 2026.
Alih-alih, Suwarno mengusulkan agar kenaikan pajak diterapkan pada tempat makan seperti restoran. Hal ini menyesuaikan terhadap ketentuan pajak makanan dan minuman.
“Otomatis mereka bilang, makan sedikit saja dipajaki. Kalau di rumah makan itu umum, misalnya jualan di pinggir jalan gorengan dari yang Rp 2 ribu tiba-tiba naik kan kasihan,” imbuhnya.
“Kemudian bandingkan pendapatan rumah makan dengan para pedagang asongan atau PKL yang cukup timpang,” jelasnya.
“Apalagi kalau (dagangan) masih, dijual murah tidak laku apalagi dipajaki. Jadi kan harus bisa dibedakan mana yang pedagang pinggiran dengan rumah makan,” pungkasnya.
(Nyi)
