Cilacap, Central Pers – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program Bansos diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS bersifat dinamis, namun dalam pengelolaannya Kemensos tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. DTKS juga digunakan sebagai data terpadu penerima Bansos bagi kementerian atau lembaga lain sehingga pemerintah desa harus berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi DTKS agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Peran aktif tersebut dapat menyebabkan Graduasi Sejahtera Mandiri atau berakhirnya kepesertaan KPM karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu serta sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Salah satu desa yang melaksanakan verifikasi dan validasi DTKS adalah desa Tinggarjaya kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang dihadiri oleh Camat Sidareja H. Nugroho Slamet Budi Santosa, S.STP., M.Si, Kades Tinggarjaya Hj. Suwarni beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping PKH serta seluruh Ketua RT/RW. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Desa Tinggarjaya pada Senin, (08/07/2024).
Mengawali arahannya, Camat Sidareja menyampaikan bahwa kemiskinan menjadi isu strategis bagi pemerintah Republik Indonesia, berbagai kebijakan digelontorkan oleh pemerintah dalam rangka menekan atau mengurangi angka kemiskinan, ujarnya.
Kemiskinan tentu harus menurun, berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan agar angka kemiskinan menurun. Apabila angka kemiskinan bertambah maka pemerintah dianggap gagal, tambahnya.
Ketika berbicara bantuan, terkadang kita menyayangkan karena orang yang tidak miskin atau tidak memenuhi kriteria justru ingin mendapatkan bantuan. Dalam hal ini, kami meminta harus profesional dan seobyektif mungkin dengan tidak memihak saudara, teman ataupun tetangga, tegasnya.
“Apabila tidak memenuhi standar atau kriteria kemiskinan maka jangan ragu untuk mengeluarkan dari DTKS, karena DTKS akan menjadi sumber data bagi pemerintah.”
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa perubahan DTKS dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya adalah melalui usulan hasil Musyawarah Desa (Musdes), usulan dari kabupaten dan usulan sanggahan dari setiap masyarakat.
Di desa Tinggarjaya ada 3028 Kepala Keluarga (KK), setidaknya 732 adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) ada 127 KPM yang dianggap sudah mampu atau tidak layak menerima kembali, tidak ditemukan serta meninggal dunia sehingga tinggal 605 KPM yang masih dianggap berhak menerima Bansos.
Liputan : Muhiran/Wapimred