Cilacap, Central Pers – Pelaksanaan lelang eksekusi aset oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Majenang Cilacap menuai keberatan dari debitur. M dan DISI, pasangan suami istri yang merupakan debitur asal desa Cisumur kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap sudah melayangkan surat keberatan pada tanggal 9 Juni 2025 terkait proses lelang empat aset miliknya yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025. Keberatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakjelasan informasi yang diberikan oleh pihak bank.
Dalam surat keberatannya, M mempertanyakan beberapa hal, diantaranya adalah ketidakjelasan terkait surat pemberitahuan lelang yang terkesan mendadak serta dugaan ketidaksesuaian prosedur lelang dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengaku masih secara rutin melakukan pembayaran, meskipun dalam jumlah kecil, sehingga mempertanyakan urgensi lelang tersebut.
Sebelumnya, perwakilan M dan DISI sudah mencoba untuk bertemu dengan pimpinan ataupun bagian kredit di kantor BRI Majenang untuk menindaklanjuti surat No. B.7220-VII-KC/ADK/03/2025, namun pihak BRI tidak mau menemui perwakilan tersebut sampai dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Lelang No. B.1476/KC-VII/ADK/05/2025 dan No. B.1477/KC-VII/ADK/05/2025 yang menjelaskan lelang akan dilakukan untuk melunasi tunggakan kredit.
Kedua surat pemberitahuan lelang tersebut membuat M dan DISI keberatan karena diterima mendadak dalam rentang waktu singkat serta tidak memberikan celah untuk membangun komunikasi agar transparansi proses lelang tidak berdampak kerugian debitur. Sebab, prosedur lelang yang terkesan terburu-buru dan kurang transparan menyebabkan nilai limit tanah agunan yang akan dilelang dianggap sangat murah.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya kepatuhan lembaga perbankan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan lelang eksekusi dan transparansi serta komunikasi yang efektif antara bank bersama debitur, hal tersebut dianggap sangat krusial untuk mencegah potensi konflik dan memastikan proses lelang berjalan adil bagi semua pihak. Selain itu, lembaga pengawas perbankan diharapkan dapat menindaklanjuti keberatan ini untuk memastikan kepatuhan BRI terhadap regulasi dan perlindungan hak-hak debitur.
Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset milik M dan DISI dapat diasumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Seharusnya pihak Bank BRI Majenang menggunakan metode Parate Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip tanpa campur tangan Pengadilan, dalam hal ini eksekusi dilakukan tanpa perintah dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi). Namun diduga terdapat pelanggaran Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait eksekusi tersebut, hal ini diketahui dengan pengindahan surat keberatan yang dikirimkan M kepada BRI Majenang yang ditembuskan ke Kanwil BRI Semarang, Dirut BRI, KPKNL Purwokerto dan Ombudsman Jateng.
Seharusnya, sesuai Pasal 45 KUHPidana, apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/tereksekusi, maka pihak BRI Majenang harus mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.
Selain itu, penolakan terhadap perwakilan M dan DISI untuk bertemu dengan pimpinan ataupun bagian kredit BRI Majenang dapat diduga merupakan cara agar lelang tetap dapat dilakukan tanpa adanya musyawarah mufakat yang merupakan proses pertama sebelum melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa).
Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, diharapkan masyarakat berhati-hati dalam mengikuti lelang untuk mengantisipasi terjadinya gugatan dikemudian hari atas tanah yang sudah dilelang, karena hal tersebut berpotensi merugikan pemenang lelang.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281