Pati, centralpers |Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengundang beberapa perusahaan daerah untuk membahas kelanjutan Raperda CSR (Corporate Social Responsibility) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Perusahaan yang diundang di antaranya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Jateng, Bank Perkreditan Rakyat dan Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK), Bank Daerah, dan Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bagian Kesejahteraan dan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Setda Pati.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin melalui anggota komisi B Sukarno, mengatakan bahwa masih ada tarik ulur mengenai besaran dana CSR.
Sukarno menyampaikan, pihaknya selaku legislatif menghendaki besaran CSR 2,5%. Akan tetapi, besaran tersebut belum bisa disepakati oleh pihak eksekutif melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
“Kalau kami dari legislatif menghendaki dana CSR itu 2,5%. Tapi eksekutif tidak mau. Kami turunkan lagi 2% tetap tidak mau. Eksekutif melalui Kabag Hukum bilang harus ada persetujuan dulu dari atasan (Pj Bupati),” ungkap Sukarno.
Kendati belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang besaran dana CSR. Sukarno sangat mengapresiasi peranan para perusahaan daerah yang masih mengeluarkan dana CSR sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk tahun ini saja, lanjut Sukarno, besaran dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan sebesar Rp 3 miliiar. Jumlah ini telah disalurkan untuk pengembangan sektor UMKM, membantu korban banjir, hingga kekeringan.
“PDAM, Bank Jateng, BPR, KSH, dan PDAM itu besarannya Rp 3 miliiar. Kalau swasta dimasukkan juga mungkin bisa Rp 10 miliiar. Bank Jateng aturannya 3% besarannya Rp 1,94 miliiar, PDAM 2% besarannya Rp 90 juta, Bank Daerah 3% besarannya Rp 250 juta, BKK 3% besarannya Rp 213 juta,” terangnya.
Politisi dari Partai Golkar ini berharap agar perbedaan pendapat soal besaran persentase dana CSR segera disepakati bersama. Sehingga jika ada permasalah di daerah, perusahaan yang mengambil keuntungan dari Kabupaten Pati memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan.
“Selama ini memang kegiatan kabupaten di-support Bank Jateng. Termasuk di Persipa. Kenapa ada KSH? Itu ternyata sponsor, bukan CSR. Tapi kita tidak pernah diajak diskusi soal itu. Makanya kita buat Raperda itu, supaya jelas ada batasan minimal CSR. Sehingga nanti sewaktu-waktu dewan bisa memanggil perusahaan itu,” tutup Sukarno.