Magelang, (GMOCT) – centralpers – Dugaan kasus pemerasan besar-besaran senilai Rp 216 juta yang melibatkan oknum Satreskrim Polres Magelang Kota akhirnya dibuka ke permukaan. Seorang warga bernama Bima bersama kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H. & Partners, melakukan audiensi resmi di Polres Magelang Kota, Selasa (26/5/2026), untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pemerasan berkedok biaya administrasi pencabutan laporan.
Pertemuan penting ini diterima langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. Kasatreskrim justru dituduh pihak korban berupaya melindungi dua anggotanya yang diduga jelas-jelas telah menerima uang sebesar Rp 216 juta dari Bima. Turut hadir unsur pengawasan dari Propam, Paminal, Kasatintel, serta Kasat Binmas. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut menyaksikan jalannya pertemuan yang berlangsung alot dan penuh perdebatan.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum menegaskan bahwa selain dugaan penerimaan uang oleh anggota, AKP Iwan secara lisan mengakui perannya sebagai pelaksana dalam proses Restitusi dan Perdamaian (RJ) yang menjadi pangkal masalah.
Suasana memuncak saat membahas soal kelengkapan dokumen. AKP Iwan bersikeras telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki bukti bahwa surat RJ sudah diserahkan ke semua pihak, termasuk Bima. Pernyataan itu langsung dibantah tegas di hadapan Kapolres. “Sampai detik ini, saya sama sekali tidak pernah menerima surat RJ atau berkas apa pun yang disebutkan itu. Uang Rp 216 juta yang diserahkan pun tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya,” bantah Bima.
Kapolres yang memiliki latar belakang penyidik KPK, membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menegaskan prinsip transparansi. “Saya selalu menyambut aspirasi masyarakat. Mari bicarakan untuk cari kepastian hukum,” ujar AKBP Dikri. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sebelum masa jabatannya dan kini sudah berproses di Propam Polda Jateng. Meski begitu, ia memberikan pandangan lugas setelah mendengar keterangan lengkap: “Kalau memang kejadiannya seperti itu, menurut saya itu adalah hal yang salah.”
Ketegangan mereda setelah disepakati audiensi ini murni untuk klarifikasi data. Di akhir pertemuan, Marlundu Lumban Raja, S.H., berharap pemeriksaan di Polda Jateng berjalan independen. Ia pun menegaskan langkah hukum selanjutnya: “Kami minta dipertemukan kembali dengan Kanit dan penyidik yang terima uang. Uang Rp 216 juta itu harus dikembalikan. Pak Bima butuh biaya hidup sehari-hari, itu haknya.”
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas dan adil.
#noviralnojustice #polripresisi #propampoldajateng #polresmagelangkota #salamkeadilan
(Tim Redaksi GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy












