Pati – centralpers – Menyikapi sejumlah informasi wali murid terkait iuran siswa di SMPN 01 Tayu yang disepakati bersama antara sekolah dan komite tanpa meminta persetujuan wali murid.
Eko Kuswanto, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan agar wali murid dilibatkan dalam pengambilan keputusan biaya kegiatan sekolah.
Eko menyebut dalam perkara seperti ini biasanya wali murid tidak berani secara langsung kepada pihak sekolah. Oleh karena itu Komisi D siap menjembatani apabila ada masalah serupa.
“Memang ada orangtua yang menyampaikan ke kita karena tidak berani menyampaikan ke sekolah terkait biaya. Itu kan perlu biaya yang sangat besar,” tandasnya.
Adapun sesuai aturan yang berlaku, kata Eko, pungutan di sekolah negeri tidak diperkenankan apapun alasannya. Ia berharap kasus di SMPN 01 Tayu bisa menjadi pembelajaran sekolah lainnya.
“Sudah ada penegasan dari pemerintah daerah dan KPK bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik biaya apa pun dari siswa,” katanya.
Eko menambahkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Plt Bupati dan pimpinan DPRD agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta pihak sekolah untuk terbuka dan menyampaikan kebijakan secara jelas kepada wali murid.
Dengan adanya pemahaman bersama, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan liar.
(Nyi)












