Batam, (GMOCT) – centralpers – Menyusul viral nya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025).
RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pdi, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, serta beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam. Turut hadir perwakilan dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang, dan pihak Super Z Club.
Dalam RDP yang digelar oleh Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Batam tersebut, DPRD Kota Batam memutuskan untuk meminta agar Super Z Club ditutup. Alasan penutupan ini adalah karena aktivitas klub tersebut telah meresahkan masyarakat, belum memiliki izin yang lengkap, dan tidak membayar pajak sejak awal beroperasi hingga Juli 2025.
Permintaan penutupan Super Z Club ini disampaikan langsung oleh pimpinan rapat, Safari Ramadhan, S.Pdi.
Safari Ramadhan menyatakan bahwa kejadian yang viral di Super Z Club sangat tidak etis dan meresahkan masyarakat. “Saya dapat informasi bahwa launching Super Z Club ini bertepatan dengan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam. Dan saat pembukaan itu juga terjadi keributan,” ungkapnya.
“Bapak jangan hancurkan moral masyarakat dan generasi kami. Saya tinggal di Batu Aji. Kalau bapak mau berusaha, silakan, tapi ini wilayah perumahan dan pasar rakyat, bukan tempat hiburan malam. Kami tidak melarang bapak buka usaha, tapi jangan di dekat perumahan warga,” tambah Safari Ramadhan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, juga mengungkapkan kekesalannya dalam RDP tersebut. “Saya menentang aktivitas-aktivitas pornografi yang menjadi tontonan orang banyak,” tegas Anwar Anas.
Perwakilan Camat Batu Aji, Yulisbar, yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Batu Aji, menyatakan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan tidak mengetahui keberadaan Super Z Club dan baru mengetahuinya setelah pemberitaan viral. “Perlu kami sampaikan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan sama sekali tidak tahu keberadaan usaha ini. Apalagi saat launching, kita semua sedang berada di acara MTQH tingkat Kota Batam. Ini juga baru kami tahu,” jelas Yulisbar.
Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Eko, mengatakan bahwa pihak Super Z Club baru melaporkan pajak mulai 1 Agustus 2025.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Rbnnews.co.id.
#noviralnojustice
#batam
#zclub
#dprdkotabatam
#gmoct
Team/Red (Rbnnews.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy