Pangandaran – centralpers – Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kamis (3/9/2026).
Monitoring tersebut dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat melalui Karang Taruna terkait dugaan monopoli pengadaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG tersebut.
Dalam kunjungannya, Komisi II tidak hanya mengecek bahan makanan yang digunakan, tetapi juga memeriksa administrasi serta mekanisme pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pemasok bahan pangan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Sri Rahayu, mengatakan hasil monitoring menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya lebih berkaitan dengan adanya miskomunikasi antara pengelola SPPG dan supplier lama, yakni Bumdes Desa Sindangwangi.
“Sebelumnya memang suplai bahan makanan bekerja sama dengan Bumdes, sekarang tidak dilanjutkan lagi. Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak SPPG, ternyata persoalan tersebut sudah clear,” ujar Sri.
Menurutnya, sebelumnya juga telah diagendakan pertemuan antara pihak SPPG dan Bumdes untuk membahas persoalan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sri menegaskan pertemuan tersebut perlu segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan kesalahpahaman baru.
Sri menjelaskan, mekanisme pemilihan supplier dalam program MBG pada dasarnya telah diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Para pemasok diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, sekaligus menyediakan bahan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Tadi kami sudah mengecek juga, dan semua supplier dalam hal ini UMKM sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun jenis bahan makanan yang mereka kirim,” katanya.
Selain SPPG Sindangwangi, Komisi II juga mengunjungi sejumlah SPPG lain di Kecamatan Padaherang. Sri menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi Komisi II yang salah satunya berkaitan dengan bidang pangan.
“Kami ingin memastikan setiap bahan makanan yang digunakan oleh SPPG memenuhi standar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan yayasan Advi, mengakui adanya persoalan komunikasi dengan Bumdes terkait penghentian kerja sama pengadaan komoditas bahan makanan. Namun, ia menilai hal tersebut merupakan dinamika yang dapat terjadi dalam pengelolaan SPPG.
“Kami selalu terbuka dalam hal ketahanan pangan. Kami pun akan mencoba secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak sampai berlarut-larut,” kata Advi.
Advi menyebut persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola SPPG. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Terkait isu adanya Usaha Dagang (UD) yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak SPPG, Advi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, UD tersebut dibentuk oleh warga Desa Karangsari dan tidak memiliki keterkaitan dengan SPPG. Saat ini, kata dia, pengadaan juga menggunakan koperasi.
Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna, mengatakan pihaknya sebelumnya memang telah menyampaikan surat aduan kepada DPRD. Aduan tersebut, menurutnya, berasal dari pengurus Bumdes, petani melon, dan pelaku UMKM.
“Kalau tidak ada respons positif, kita akan lakukan audiensi secepatnya. Makanya kita minta yayasan tersebut diaudit, bukan hanya sekadar pemantauan saja,” tegas Padna.
Padna juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya bukan semata-mata miskomunikasi. Ia menuding pihak yayasan lambat merespons dan diduga melakukan intervensi harga terhadap pemasok sebelumnya.
“Apalagi diduga kuat untuk suplai akan diambil alih oleh pihak yayasan yang diduga sudah membuat koperasi ataupun usaha dagang,” ungkapnya.
Meski demikian, Padna mengatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi apabila pengelola SPPG memiliki itikad baik untuk memberdayakan lembaga, petani lokal, dan UMKM di wilayah tersebut.
(Chy/Isis K)












