Pati – centralpers – Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati bersama dinas terkait membahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sidang paripurna pada Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Iksan, mengatakan ada sejumlah sektor yang harus dibenahi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi. Tentunya ini akan mendukung pelayanan publik melalui optimalisasi PAD,” ungkapnya.
Beberapa item yang menjadi fokus untuk dikenakan wajib pajak antara lain makanan dan minuman, penambahan indeks Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), denda bagi pelanggar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), pencabutan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan penyesuaian tarif retribusi jasa.
Danu menyebut revisi perda tetap berpedoman pada undang-undang agar kebijakan daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat. “Sehingga nantinya diperoleh kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucapnya.
Danu juga menyampaikan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi pendapat daerah secara adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan agar perda disusun agar ramah investor dan sesuai kebutuhan daerah.
“Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Chandra.
Secara umum Perda ini mencakup beberapa poin, seperti penyesuaian batas peredaran usaha makanan minuman, penambahan indeks lokalitas, pencabutan retiribusi menara telekomunikasi, hingga penyesuaian tarif retribusi jasa dan usaha.
(Nyi)












