Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Gelar Penyampaian Umum Fraksi dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Kamis, 7 Mei 2026.
Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menyampaikan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi pendapat daerah secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan agar perda disusun agar ramah investor dan sesuai kebutuhan daerah.
Secara umum Perda ini mencakup beberapa poin, seperti penyesuaian batas peredaran usaha makanan minuman, penambahan indeks lokalitas, pencabutan retribusi menara telekomunikasi, hingga penyesuaian tarif retribusi jasa dan usaha.
“Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Chandra.
(Nyi)












