Diduga Ada Kabut Transparansi Renovasi 17 Madrasah di Jawa Tengah 8 Senilai 25 Milyar

Cilacap – centralpers – Ketika uang rakyat sebesar Rp.25.058.935.000 digelontorkan untuk sektor pendidikan harapan publik tentu melihat bangunan yang kokoh dan proses yang akuntabel. Namun, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8 justru memicu pertanyaan besar publik akibat dibungkus dengan kerahasiaan rapat. Hingga publikasi ini ditayangkan, kabut ketidakjelasan masih menyelimuti proyek yang menggunakan APBN 2025/2026 ini, (04/03/2026).

Bukan hanya publik, pihak sekolah yang merupakan penerima manfaat dibuat “buta” oleh pelaksana kegiatan. Dari penelusuran informasi dilapangan diketahui adanya dugaan pola komunikasi yang tertutup, pembungkaman halus dengan dalih “perintah atasan” hingga pengabaian total terhadap hak publik atas informasi.

Salah satu Madrasah penerima rehabilitasi dan renovasi tersebut adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma’arif 03 kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap. Pihak sekolah yang seharusnya menjadi pengawas terdepan justru tidak dibekali dengan informasi dasar seperti nilai kontrak pengerjaan. Mereka hanya tahu ada enam ruangan yang dikerjakan, tiga ruang direnovasi bagian atas (atap) dan bawah (lantai) serta tiga sisanya hanya direnovasi bagian bawah. Soal anggaran mereka sama sekali tidak tahu karena proyek ini dari pusat.

Sikap ini dianggap bukan hanya ketidaktahuan teknis, melainkan cermin dari kegagalan sistemik dalam distribusi informasi proyek negara. Padahal, keterlibatan sekolah merupakan benteng pertama pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

Sementara itu, ketertutupan PT. JOGLO MULTIAYU sebagai kontraktor pelaksana dan bungkamnya PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA selaku pengawas bukan sekedar pelanggaran etika, namun bisa menjadi pelanggaran hukum serius terhadap aturan di Indonesia. Pasal 9 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk proyek yang dibiayai oleh APBN. Menghalangi jurnalis atau masyarakat untuk mengetahui rincian anggaran per lokasi adalah bentuk pelanggaran cukup serius.

Link berita terkait, klik tautan :
Proyek Renovasi 17 Madrasah di Jawa Tengah Senilai 25 Miliar Dinilai Kurang Transparan https://centralpers.press/proyek-renovasi-17-madrasah-di-jawa-tengah-senilai-25-miliar-dinilai-kurang-transparan/

Selain itu, dalam Perpres No. 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa prinsip pengadaan harus transparan, terbuka dan akuntabel. Pemasangan papan informasi proyek bukan sekedar formalitas melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Apabila papan informasi tersebut sengaja dikaburkan (tidak mencantumkan alokasi per titik), patut diduga merupakan upaya untuk menggelapkan informasi bagi masyarakat.

Dengan pagu Rp.25.058.935.000 untuk 17 lokasi, secara logika jika dirata-ratakan, setiap Madrasah akan mendapat anggaran sekitar Rp.1,47 Milyar, angka ini bukanlah jumlah kecil untuk sekedar renovasi ruangan kelas dan dapat menghasilkan bangunan yang cukup fantastis apabila dipergunakan sesuai dengan nilainya. Tanpa adanya transparansi “Rencana Anggaran Biaya” per lokasi, kontraktor akan sangat leluasa untuk memanipulasi kualitas material.

Sebelumnya, Dwi selaku pelaksana kegiatan proyek MI Ma’arif di kecamatan Kedungreja diduga mencoba untuk berlindung dibalik kalimat “Kami hanya menjalankan perintah atasan”. Alasan tersebut diduga sebagai bentuk obstruksi atau penghambatan tugas jurnalistik yang awak media lakukan. Perlu diketahui bahwa, jika atasan memberikan perintah untuk menutupi informasi publik, maka perintah tersebut bisa dikategorikan perintah ilegal. Hal tersebut dikarenakan, kontraktor pelaksana dan pengawas memiliki kewajiban moral serta hukum untuk menjelaskan pada publik kemana uang pajak mereka dialirkan.

Sikap bungkam PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA sebagai pengawas bahkan lebih mengkhawatirkan. Sebagai mata dan telinga pemerintah dilapangan, fungsi mereka adalah memastikan setiap uang yang digunakan dikonversi menjadi bangunan layak. Jika pengawas ikut sembunyi, maka integritas seluruh proyek dapat dianggap telah runtuh.

Tonton video lengkap, klik tautan :

Melihat kebuntuan informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Penegak Hukum lainnya harus segera mengambil langkah tegas, sebab proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8 adalah hak masyarakat, terutama anak-anak Madrasah. Dana senilai Rp.25 Milyar tersebut bukan milik PT. JOGLO MULTIAYU maupun PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA, mereka hanyalah pihak ketiga yang dipercaya mengelola. Sikap tertutup dan tidak transparan merupakan sinyal bahaya bagi integritas pembangunan. Masyarakat berharap anggaran yang sangat besar tersebut tidak menguap di lorong-lorong gelap birokrasi.

Liputan  :  Muhiran
Editor     :  Chy

Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media untuk informasi lebih banyak dan cepat serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.

#PresidenRepublikIndonesia #PrabowoSubianto #KomisiPemberantasanKorupsi #KejaksaanAgungRI #BPKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *