Pemalang – centralpers – Pukul 13.08 WIB hingga 14.45 WIB, listrik di wilayah Petarukan belum juga menyala. Agung — Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) — mengecam keras kinerja PLN Pemalang, khususnya Unit Layanan di wilayah Petarukan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul buruknya pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk dirinya yang berdomisili di Desa Loning, Dusun Kedemungan, Petarukan, 17 November.
Agung menegaskan bahwa setiap kali hujan turun, listrik di wilayahnya kerap padam berulang kali tanpa penanganan cepat dan tanpa kejelasan informasi dari pihak PLN dan membuat laporan aduan G5225111703086. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk kelalaian yang telah merugikan banyak konsumen. Ia menyebut, padamnya listrik berulang dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik seperti AC, kulkas, hingga komputer yang digunakan masyarakat untuk bekerja.
Selain dirinya, sejumlah warga lain juga turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku bahwa listrik yang sering mati secara mendadak membuat berbagai peralatan rumah tangga lebih cepat rusak. Beberapa warga menyebut kulkas tidak lagi dingin secara normal setelah beberapa kali listrik padam, sementara AC menjadi sering error dan memerlukan perbaikan. Kondisi ini jelas merugikan karena masyarakat harus menanggung biaya servis hingga penggantian perangkat elektronik yang bermasalah.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Agung menegaskan bahwa tindakan dan pelayanan PLN telah melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), antara lain:
1. Pasal 4 huruf (a) dan (c)
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi layanan listrik.
2. Pasal 7 huruf (b) dan (f)
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur dan memberikan pelayanan yang benar serta tidak diskriminatif. Pemadaman berulang tanpa pemberitahuan dianggap mengabaikan kewajiban tersebut.
3. Pasal 19 ayat (1)
Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan barang, kerugian, atau penderitaan yang diderita konsumen akibat layanan yang tidak sesuai. Dalam hal ini, kerusakan kulkas, AC, atau perangkat elektronik akibat listrik padam berulang dapat dikategorikan sebagai kerugian konsumen.
Agung menilai bahwa PLN Pemalang tidak menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa ketika pelanggan terlambat membayar tagihan selama satu bulan, petugas PLN datang dengan sikap yang dianggap mengintimidasi, bahkan mengancam akan mencopot meteran listrik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas mengingat PLN sendiri tidak memberikan pelayanan yang stabil dan justru merugikan pelanggan.
Sebagai pimpinan lembaga yang menangani perlindungan konsumen, Agung menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil oleh pihak terkait. Dirinya meminta agar pimpinan PLN yang bertanggung jawab di wilayah Petarukan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memberikan pelayanan yang layak. Ia juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang stabil, profesional, dan bebas dari ancaman. Ia menyatakan komitmen LPK-RI untuk terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila PLN tidak segera memperbaiki kinerjanya. Pelayanan publik, tegasnya, tidak boleh dijalankan dengan cara-cara intimidatif, apalagi ketika konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.
(Chy/AgungSBI)












