2 Bapaslon Dinyatakan MS Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Kesatu KPU Kotabaru

Bapaslon Kotabaru

Kotabaru, Central Pers – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat kabupaten mendekati Pilkada 2024 dalam pemilihan tahun 2024 di aula ballroom hotel setempat pada Rabu, (10/7/2024).

Acara rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi didampingi sejumlah komisioner dan dihadiri Ketua Bawaslu bersama komisioner. Juga hadir dari Polres Kotabaru, Kodim 1004, Kepala Disdukcapil, Panwaslu kecamatan serta para tim pemenangan calon bupati dan wakil lewat jalur perorangan serta awak media.

Berdasarkan keputusan KPU Kotabaru berita acara Nomor 335/pl-014-B A/6302/2024 tentang hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru atas nama Hj. Fatma Idiana dan H. Said Akhmad berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu berjumlah 24.047 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat dukungan minimal 23.483 orang yang telah ditetapkan.

Sedangkan bakal calon pasangan H. M Iqbal Yudianoor dan H. Surya Wahyudi yang juga hasil verifikasi faktual dari KPU Kotabaru mendapat dukungan yang juga melebihi batas dukungan minimal 23.483 orang yang telah ditetapkan.

Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal Paslon dimaksud diatas tersebar di 22 kecamatan tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 12 kecamatan di Kotabaru yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Kotabaru Andi M Saidi mengatakan bahwa kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru ini sudah memenuhi syarat setelah melalui pemin tahap pertama dan verifikasi administrasi faktual.

“Hal itu setelah jumlah masing-masing Paslon tersebut mendapat dukungan melebihi minimal 23.483 orang yang sudah ditetapkan,” kata Andi.

“Hasilnya memenuhi syarat untuk pendaftaran ke KPU dari tanggal 27–29 Agustus 2024 yang digunakan dua jalur, baik jalur independen atau jalur Parpol dan pada 19 Agustus 2024 dilakukan penetapan oleh KPU untuk jalur independen.

Kontributor : HH/Diskominfo 

Editor            : Muhiran 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *