Wulan Warga Grabag Magelang jadi Korban Berita Bullying, Hoax, dan Fitnah Terkait Pelakor akan Ambil Langkah Hukum

Magelang – centralpers – Wulan Oktavia (25 tahun) warga RT 001 RW 007, Dusun Soko, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (20/07/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban bullying (perundungan), berita hoax, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui postingan, tanggapan dan komentar lewat aktivitas halaman Facebook “Grup e Cah Grabag Magelang”.

Berdasarkan akses informasi tentang riwayat akun grup “Grup e Cah Grabag Magelang” bahwa grup publik Facebook ini dibuat sejak 11 Juni 2022 dan admin grup adalah Yenni serta grup berlokasi di Grabag Magelang Jawa Tengah. Serta, aturan grup dari admin Facebook tersebut, anggota grup diwajibkan bersikap baik dan sopan, mengajak anggota grup untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan memperlakukan semua orang dengan hormat.

Kronologi tautan dan postingan grup Facebook

Wulan Oktavia akrab disapa Mbak Wulan mengatakan bahwa ia telah melihat dan membaca postingan, unggahan, dan komentar lewat medsos grup Facebook “Grup e Cah Grabag Magelang” oleh akun anonim dengan kalimat komentar “ijin posting min siapa tau ada yg kenal dia atau keluarganya tolong dikasitau jangan suka ganggu kehidupan rumah tangga orang lain, jangan mau disebut pelakor kalo gamau digituin, namanya wulan katanya orang grabag kalo ada yg kenal orang tuanya suruh ngasitau, kalo kerja yg bener jgn sampai ganggu rumah tangga orang lain terima kasih”.

Kemudian postingan oleh akun anonim (tanpa nama dan foto profil) itu justru mendapatkan komentar oleh pemilik akun Putri Bunga Anggraeni yang mengunci profil nya dan menulis komentar dengan kalimat “Share grup grabag yg lain agar segera temui titik terang…”.

Mbak Wulan, pemilik akun TikTok Wulannn @wullan00000 dengan tautan alamat akun Ig atau Instagram WllnOkta menanggapi postingan atau unggahan di halaman Facebook grup tersebut. Mbak Wulan menegaskan bahwa dengan bebas dan lolosnya postingan tulisan dan komentar negatif oleh pemilik akun dan anggota grup tersebut, tentunya melanggar ketentuan tanpa melalui sensor oleh admin grup FB ini, bisa menimbulkan tanggapan dan penafsiran yang tidak benar dan berbeda-beda oleh anggota lainnya dan netizen

“Namun, entah kenapa postingan Facebook grup oleh akun anonim disertai komentar oleh akun Putri Bunga Anggraeni disetujui dan ditayangkan oleh Admin. Seharusnya, konten tersebut dihapus oleh Admin FB “Grup e Cah Grabag Magelang”. Karena postingan dan komentar itu mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik kepada saya, tanpa ada upaya konfirmasi dan klarifikasi oleh Admin grup FB dan penggugah kepada narasumber yang diposting. Semestinya konten, postingan, dan komentar itu dikategorikan tidak layak tayang dan mengandung unsur melanggar privasi seseorang harus dihapus oleh Admin. Karena admin grup yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mensensor dan memfilter konten berisikan tulisan fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama. Dan dalam hal ini saya menjadi korban,” tegas Mbak Wulan.

Langkah hukum dan UU ITE

Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum nya, Mbak Wulan menjelaskan bahwa ia akan melakukan pelaporan atau aduan (delik aduan) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik nya berdasarkan bukti postingan, tanggapan, dan komentar oleh pemilik akun di grup media sosial Facebook “Grup e Cah Grabag Magelang” ke
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Ditres Siber Polda Jateng).
Dugaan kasus kejahatan siber (cybercrime) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang atau Polres Magelang Kota.

Rencana aduan dan laporan oleh Mbak Wulan dan Kuasa Hukumnya ini berdasarkan tautan postingan atau unggahan oleh admin FB grup dan akun anonim yang menulis dan memposting terkait tuduhan, menghakimi, mendeskripsikan, mendeskreditkan, menframing serta membuat opini negatif kepada netizen dan publik tentang dirinya serta tulisan komentar dari pemilik akun Putri Bunga Anggraeni. “Tulisan kalimat bahwa dirinya menjadi seorang wanita Pelakor itu merupakan fitnah keji, berita hoax, dan bohong. Saya tidak melakukan tindakan yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain,” tandas Mbak Wulan.

Akun anonim adalah akun di platform digital atau media sosial yang tidak menampilkan identitas asli pemiliknya. Akun ini sering kali menggunakan nama samaran dan foto profil bukan wajah asli. Tujuannya bermacam-macam tergantung niat pemilik akun tersebut karena akun FB ada yang dipakai untuk pribadi dan bisnis.

Menurut Kuasa Hukumnya, Mbak Wulan menjelaskan bahwa admin dan pemilik akun FB tersebut diduga melanggar hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai bunyi Pasal 45 ayat 4 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.400jt.

Karena menyangkut kepentingan pribadi dan nama baik secara individu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. “Saya rencanakan akan melakukan langkah hukum atas adanya dugaan tindak pidana siber dan pelaporan pencemaran nama saya melalui delik aduan ke kepolisian,” tegas Mbak Wulan.

Mbak Wulan menambahkan bahwa berdasarkan ulah tidak bertanggung jawab oleh pemilik akun FB tersebut,” Saya akan melaporkan atau mengonsultasikan persoalan ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang atau Polres Magelang Kota. Saya juga merencanakan akan berkonsultasi via WhatsApp Polresta Magelang di nomor telepon 0811-3823-9110 dengan melampirkan bukti-bukti yang saya miliki atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE,” tambahnya.

Menurut Kuasa Hukum Mbak Wulan, langkah pelaporannya tentang dugaan kejahatan siber Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui media sosial FB. “Saya sedang siapkan dan kumpulkan bukti-bukti berupa jejak digital oleh terduga pelaku penyebar informasi hoax seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan, komentar, postingan, foto, atau tautan (link) yang berkaitan dengan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik serta fitnah kepada pribadi saya,” pungkas Mbak Wulan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan sepihak dari pihak yang mengaku sebagai korban. Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi admin grup Facebook, pemilik akun yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Chy/Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *