Tanpa Papan Informasi, Diduga Ada Proyek Siluman di Desa Sidareja Kabupaten Cilacap

NEWS

Cilacap, Central Pers – Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja. Hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah dengan pemasangan papan informasi kegiatan secara jelas dilokasi kegiatan.

Pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi. Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai proyek siluman karena minimnya informasi sebagai bahan pengawasan.

Didesa Sidareja kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi. Lokasi pembangunan berada di dusun Cikalong yang berada cukup jauh dari pemukiman penduduk.

Ditemui di kantornya, Kades Sidareja Mariman mengatakan bahwa proyek pembangunan tersebut berasal dari Dinas Pertanian kabupaten Cilacap dan merupakan Penunjukan Langsung (Juksung) dari Dinas Pertanian, katanya pada Jumat, (13/12/2024).

Ia hanya mendapatkan pemberitahuan secara lisan dari seseorang berinisial S namun tidak diberitahukan anggaran yang dipergunakan serta informasinya pembangunan tersebut merupakan perintah langsung, jelasnya.

Sementara itu, S ditemui dilokasi pembangunan mengatakan pada awak media bahwa proyek tersebut merupakan Pokok Pikir (Pokir) orang berinisial A yang diduga bukan anggota dewan perwakilan rakyat senilai Rp. 95 juta, ungkapnya.

S mengatakan ia hanya embret (kerja-red) dan mempersilahkan awak media mencari tahu sendiri terkait A.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dalam Undang-undang KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pembangunan tanpa papan informasi, desa Sidareja juga sedang melaksanakan pembangunan rabat beton di dua lokasi senilai Rp. 60 juta menggunakan Dana Desa di jalan Tepi Rel KA dusun Cikalong serta Rp. 100 juta dari bantuan keuangan provinsi Jateng di jalan Swadaya dusun yang sama.

Dibutuhkan audit investigasi penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada desa Sidareja oleh Inspektorat kabupaten Cilacap agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai bagian dari penegak hukum juga harus serius mengusut tuntas apabila terjadi penyimpangan (korupsi) didesa tersebut agar pembangunan yang dilaksanakan lebih maksimal.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *