Kutai Timur, (GMOCT) – centralpers -.Sebuah ketidakadilan yang terasa sangat nyata tengah dirasakan oleh masyarakat petani di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Meski secara tertulis status tanah yang mereka garap selama bertahun-tahun masih dalam proses hukum di tingkat tertinggi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun tekanan demi tekanan terus menghantam kehidupan mereka seolah-olah hak mereka sudah hilang begitu saja.
Hal ini diungkapkan secara tegas oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Telen kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Mereka menyampaikan kekecewaan mendalam dan rasa frustrasi yang memuncak atas ketidakpastian hukum yang mereka alami selama ini. “Kami merasa diperlakukan tidak adil. Seolah hukum hanya berpihak pada yang kuat, sementara nasib kami petani kecil dibiarkan terkatung-katung,” ujar perwakilan masyarakat dengan nada kesal.
Berdasarkan surat resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 21 April 2026, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa status lahan yang disengketakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. Surat tersebut juga mengakui fakta bahwa terjadi tumpang tindih penguasaan lahan antara wilayah garapan masyarakat dengan areal izin usaha perkebunan milik perusahaan.
Namun, ironisnya, di tengah ketidakjelasan status hukum tersebut, tekanan di lapangan justru terus terjadi. Para petani mengaku terus diganggu dan dibuat cemas akan nasib tanah yang selama ini menjadi satu-satunya sumber nafkah dan penopang hidup keluarga mereka.
“Secara hukum kami belum kalah, karena prosesnya masih berjalan di Mahkamah Agung. Tapi di lapangan, perlakuannya seolah kami sudah dinyatakan kalah dan tidak punya hak apa pun. Kami masih berhak atas tanah itu, tapi kenapa justru kami yang terus ditekan dan dipersulit?” tegas perwakilan masyarakat.
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena hingga saat ini, tidak ada langkah nyata maupun solusi konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Padahal, dalam surat yang sama disebutkan dengan gamblang bahwa penyelesaian sengketa tanah garapan merupakan ranah kewenangan dan tanggung jawab langsung pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
Melihat ketidaktegasan pemerintah daerah, masyarakat kini mendesak Bupati Kutai Timur dan anggota DPRD untuk segera turun tangan, mendengarkan jeritan rakyat, dan tidak membiarkan konflik ini berlarut tanpa ujung. “Jangan hanya diam dan menonton penderitaan kami. Bupati dan DPRD harus hadir untuk melindungi warganya, bukan membiarkan kami tergusur dari tanah leluhur,” serunya.
Selain itu, harapan masyarakat kini tertuju pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka menuntut agar lembaga negara ini benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak rakyat, dengan memastikan keamanan dan perlindungan hukum bagi para petani selama proses persidangan di Mahkamah Agung masih berlangsung.
Para petani menegaskan bahwa mereka bukan menolak hukum atau melawan aturan negara. Sebaliknya, mereka justru sangat taat pada hukum dan menuntut agar hukum itu ditegakkan secara adil dan berkeadilan. Yang mereka tuntut sederhana: kepastian dan perlindungan atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka dan anak cucu di masa depan.
“Kalau negara tidak hadir dan tidak berpihak pada kebenaran, maka kami tidak akan diam saja. Suara kami akan terus kami keraskan. Ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tapi soal hak hidup kami dan masa depan generasi kami. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar kami dapatkan,” tegasnya dengan penuh tekad.
Sebagai langkah perjuangan selanjutnya, masyarakat membuka peluang besar untuk mengangkat persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka ingin seluruh rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Kutai Timur, dan berharap perhatian publik yang luas dapat membuka mata negara agar segera menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bijaksana.
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ptequalindomakmuralamsejahtera
#bpnkutaitimur
#ombudsmanri
Informasi: Perwakilan Masyarakat Kecamatan Telen, Kutai Timur.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor : Chy
