Centralpers, Pati – DPRD Kabupaten Pati adakan public hearing terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda yang akan menjadi Raperda prakarsa dari DPRD ini diusung oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati.
Dalam acara tersebut, sejumlah elemen masyarakat baik itu mulai akademisi hingga instansi terkait juga turut diundang dalam public hearing tersebut, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (24/10/2023) kemarin pagi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Suwarno dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari masyarakat terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sejumlah usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan peraturan tersebut. ”Masukan nantinya akan diproses lebih lanjut. Sehingga bisa menambah atau melengkapi Raperda yang akan datang supaya nanti lebih baik dan sempurna,” Ucapnya.
Selain itu, menurutnya peraturan yang sedang digodok ini bertujuan untuk memberikan Perlindungan kepada para petani di Bumi Mina Tani. Petani dinilai telah memberikan banyak kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan. ”Ini nanti kalau sudah disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Karena nanti kalau ada petani yang gagal panen, ada bantuan yang diatur di peraturan ini,” tambah Ketua Bapemperda tersebut.
Penggodokan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih akan berlangsung lama. Setelah publik hearing ini, nantinya akan dilanjutkan pembahasan ditingkat Panitia khusus (Pansus). ”Prosesnya masih panjang karena harus penyelarasan masukan-masukan itu. Pembahasan lebih detailnya nanti di Panitia khusus. Nanti akan di bahas pasal per pasal, dan karena tahun ini tinggal 2 bulan, mestinya saya pesimis kalau bisa selesai tahun ini. Setidaknya nanti bisa lanjutkan awal tahun 2024,” pungkasnya.