Adv, Berita  

Rapat Perdana Pansus Hak Angket DPRD Pati, Fokus Bahas Kebijakan Bupati di RSUD Soewondo Pati

Pati – centralpers – Pada Kamis ( 14/8/2025) Pansus DPRD Pati menggelar rapat perdana. Dalam agenda  rapat itu Pansus fokus pembahasan diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dan pemecatan 220 pegawai.

Langkah tegas ini diambil menyusul gelombang aksi protes besar-besaran dari warga yang menuntut Bupati Pati diberhentikan.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah tiga kali melayangkan surat teguran resmi yang bahkan ditembuskan ke DPRD Pati.

“BKN menilai pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tidak sah. Kami juga sudah berkonsultasi langsung dengan BKN terkait masalah ini,” ujar Bandang dalam konferensi pers.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Pansus turut menghadirkan tim ahli hukum dan ahli administrasi pemerintahan yang bertugas sebagai pendampingan. Diharapkan setiap tahapan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak cacat hukum.

Persoalan ini semakin melebar karena berkaitan dengan pemberhentian sekitar 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo. Menurut Bandang, status direktur yang dinilai tidak sah membuat kebijakan pemutusan kontrak tersebut patut dipertanyakan.

“Kontrak mereka memang tahunan, tapi jika pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang tidak sah, tentu akan ada konsekuensinya. Langkah selanjutnya sedang kami kaji,” tambahnya.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *