[Pati – centralpers – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus mendalami persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Pati. Pada agenda terbaru Rabu (3/9/2025), Pansus telah mengundang empat pihak sekaligus untuk dimintai keterangan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya memulai dengan memanggil kepala sekolah SMP. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya perpindahan guru antar sekolah.
Selain itu, Pansus juga memanggil perangkat desa, khususnya sekretaris desa (sekdes). Dari 72 sekdes berstatus PNS, hanya 42 yang ditarik ke kecamatan.
“Kenapa tidak semua? Ada apa di dalamnya? Itu jadi tanda tanya besar bagi kami,” kata Teguh.
Yang terakhir, Pansus memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung. Namun, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan. Teguh menegaskan bahwa Pansus akan tetap berjalan sesuai jalur dan tidak bisa diintervensi.
“Pansus sudah sesuai dengan aturan, sesuai undangan, dan akan terus mendalami persoalan ini,” tegasnya.
Dengan pemanggilan empat pihak tersebut, Pansus Hak Angket menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta secara transparan terkait polemik mutasi pegawai di Kabupaten Pati.
(Nyi)