Kotabaru, Central Pers – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Kotabaru mengadakan rapat koordinasi pembentukan panitia masyarakat hukum adat dengan sejumlah pihak baik dari SKPD terkait, Departemen Agama Kotabaru dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlangsung diruang rapat kantor PMD pada Jumat, (23/02/2024).
Kegiatan rakor dibuka oleh Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa) Hadriansyah yang mengatakan bahwa, berdasarkan Perda tahun 2023 yang diharuskan membentuk panitia masyarakat hukum adat untuk mengidentifikasi, memverifikasi terhadap masyarakat yang ada di kabupaten Kotabaru.
Sehingga rapat tersebut bertujuan untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang harus ada SK Bupati terlebih dahulu agar bisa membentuk panitia hukum adat, ungkapnya.
Panitia Masyarakat Hukum Adat akan ditunjuk dari kabupaten bukan dari kecamatan, akan tetapi pada saat pemilihan panitia nanti akan melibatkan SKPD terkait, termasuk dengan unsur kecamatan karena tidak semua masyarakat adat ada di kecamatan, hanya ada beberapa kecamatan yang memiliki masyarakat hukum adat serta akan dilakukan pendataan.
Di Kalsel ada 9 masyarakat adat, kabupaten Kotabaru adalah urutan kedelapan yang akan dibentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat. jelasnya.
Perlu diketahui bahwa tujuan penetapan hukum adat adalah untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat didalam serta di sekitar kawasan.
Kabupaten Kotabaru memiliki 55 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah dipeletakan seluas 118.441.80 Hektar dengan jumlah keseluruhan di Kalimantan Selatan berjumlah 237 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah dipeletakan adalah 262.120.15 Hektar.
Sedangkan kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama/benda-benda adat.
Kontributor : HH/Diskominfo
Editor : Muhiran