Cilacap – centralpers – Pers dan pejabat publik sejatinya adalah dua pilar yang saling melengkapi dalam membangun tatanan demokrasi yang sehat. Pers berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas (social control) terhadap jalannya pemerintahan. Sementara itu, pejabat publik memegang amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Di kabupaten Cilacap, hubungan ideal tersebut tampaknya sedang mengalami keretakan, fenomena ini menunjukkan bahwa akses jurnalis terhadap informasi publik semakin dipersulit, sehingga mengancam transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Salah satu jurnalis di kabupaten Cilacap yang dikenal memiliki rekam jejak kritis dan berkompeten, menjelaskan bahwa dirinya mengalami pemblokiran nomor WhatsApp oleh sejumlah pejabat publik. Tindakan ini tak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang, melainkan oleh berbagai kalangan, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, merambah hingga ke tingkat desa, dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa juga memblokir contact WhatsApp jurnalis tersebut.
Lebih jauh, pemblokiran ini juga melibatkan pihak-pihak swasta yang berinteraksi dengan proyek pemerintah, seperti konsultan dan pemborong proyek. Situasi ini menciptakan tembok tebal yang menghalangi jurnalis untuk menjalankan tugas mereka, yaitu mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.
Spekulasi mengenai motif dibalik pemblokiran ini mencuat ke permukaan diduga kuat mengarah pada ketidaknyamanan pejabat ataupun pengguna anggaran negara terhadap jurnalis yang terlalu kritis. Jurnalis yang memiliki kompeten cenderung tidak sekadar menerima informasi seadanya, melainkan melakukan verifikasi, menggali lebih dalam dan mempertanyakan kejanggalan yang mereka temukan. Sikap kritis inilah yang diduga kuat menjadi ancaman bagi pejabat yang memiliki “kesalahan” atau kepentingan tertentu yang ingin disembunyikan.
Artikel terkait, klik tautan :
Ketika Akses Informasi Terhambat, Problematika Hubungan Antara Pers dan Pejabat Publik di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/ketika-akses-informasi-terhambat-problematika-hubungan-antara-pers-dan-pejabat-publik-di-kabupaten-cilacap/
Selain itu, ada dugaan pengaruh dari oknum-oknum yang merasa terganggu dengan keberadaan jurnalis yang memiliki kompetensi diatasnya. Oknum-oknum ini, yang bisa berasal dari kalangan oknum wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kompetensi, hal ini bisa dilihat dari jarangnya mereka membuat karya tulis atau bahkan tidak pernah membuat karya tulis sama sekali. Mereka kemungkinan merasa “terhalangi” dalam mencari keuntungan pribadi dari proyek atau kebijakan pemerintah. Jurnalis yang profesional dan berintegritas tentu menjadi batu sandungan bagi mereka yang mencari “celah” dalam sistem tersebut.
Pemblokiran akses informasi ini bukanlah masalah sepele, dampaknya sangat signifikan dan merugikan masyarakat luas. Ketika jurnalis yang berkompeten diblokir, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan menjadi terancam. Fungsi pers sebagai pengawas menjadi tumpul. Akibatnya, potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi dan kolusi dapat berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Masyarakat Cilacap berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan, apakah proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai rencana dan apakah pelayanan publik berjalan efektif. Jurnalis adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan hal itu. Ketika pintu informasi ditutup, yang rugi bukanlah jurnalis melainkan seluruh masyarakat Cilacap.
Para pejabat publik seharusnya sudah memahami bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi. Pejabat harus menyadari bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam membangun pemerintahan yang baik. Komunikasi yang terbuka dan profesional dengan jurnalis justru dapat membangun citra positif serta kepercayaan publik.
Artikel terkait, klik tautan :
Membendung Akses Informasi, Tantangan Awak Media di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/membendung-akses-informasi-tantangan-awak-media-di-kabupaten-cilacap/
Bagi Pers, sangat penting untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme, jurnalis harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan verifikasi data dengan cermat dan menyajikan informasi yang berimbang. Sementara itu, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, perlu lebih peduli dan kritis. Masyarakat harus menyadari pentingnya peran Pers dan menuntut hak mereka untuk mendapatkan informasi dari pemerintah. Dukungan masyarakat dapat menjadi kekuatan moral bagi jurnalis yang berkompeten untuk terus berjuang demi keterbukaan.
Fenomena pemblokiran ini adalah alarm bagi seluruh pihak di kabupaten Cilacap, hal ini merupakan pertanda bahwa semangat transparansi dan akuntabilitas sedang diuji. Hubungan yang harmonis dan profesional antara Pers dan pejabat publik adalah kunci untuk memastikan roda pembangunan berjalan dijalur yang benar.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pejabat publik yang diduga memblokir jurnalis berkompeten tersebut diantaranya adalah anggota DPRD kabupaten Cilacap berinisial TH, pejabat Diskominfo berinisial S, pejabat Dinas P dan K berinisial D serta Kepsek berinisial R dan CM, pejabat dari Dinas Kesehatan berinisial ARP, pejabat Dinas Pertanian berinisial A, pejabat dari BPN Cilacap berinisial H, pejabat dari RSUD Cilacap berinisial T dan lainnya.
Selain itu, ada dua Kades berinisial S serta inisial M yang juga diduga memblokir contact WhatsApp jurnalis, Sekdes berinisial A, AR, F serta beberapa orang lainnya. Tidak ketinggalan, ada perangkat desa berinisial A, S, I, R dan lainnya serta konsultan proyek berinisial Y juga pemborong proyek berinisial E, F, W, dari TNI ada oknum Babinsa berinisial Dj dan R yang juga telah memblokir contact WhatsApp jurnalis tersebut.
Liputan : Muhiran
Editor. : Chy