Pemerintah Desa Kolelet Diduga Pungli Program PTSL, Warga Keluhkan Biaya Rp 1,5 Juta Per Bidang

Rangkasbitung, Lebak, Banten  – centralpers – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi perihal, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah, justru diduga menimbulkan pungutan liar (pungli) di Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengeluhkan biaya yang diminta mencapai Rp 1,5 juta per bidang tanah, bahkan hingga Rp 5 juta untuk beberapa bidang.

Informasi ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kolelet (inisial R) yang enggan disebutkan namanya. R mengaku, saat mengajukan sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang telah dihibahkan, pihak desa meminta biaya Rp 5 juta untuk tiga bidang tanah. Rinciannya, Rp 1,2 juta untuk biaya pendaftaran, Rp 700 ribu untuk materai, dan Rp 400 ribu lagi setelah sertifikat selesai.

“Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu,” ujar R menyampaikan keluhan dari kakaknya, “Katanya program pemerintah ini gratis, kok besar amat biayanya sampai Rp 5 juta untuk 3 bidang. Ini sama saja dengan pemerasan.”

Menanggapi keluhan tersebut, tim media mengunjungi Kantor Desa Kolelet. Staf desa bernama Asep memberikan penjelasan terkait biaya yang dikenakan. Menurut Asep, biaya Rp 1,5 juta per bidang ditujukan untuk pembuatan akta sebelum sertifikat diterbitkan. Namun, jika pemohon telah melengkapi surat-surat, biaya yang dikenakan hanya Rp 150 ribu. Asep menambahkan bahwa biaya tambahan di luar Rp 1,5 juta, misalnya untuk saksi, juga mungkin terjadi. Biaya Rp 5 juta yang dilaporkan warga, menurut Asep, kemungkinan untuk beberapa bidang tanah, bukan satu bidang.

“Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi dan menyampaikan kepada warganya masing-masing. Kalau ada yang belum paham, suruh datang ke desa untuk diberikan pemahaman,” jelas Asep.

Meskipun pihak desa telah melakukan sosialisasi, adanya perbedaan informasi dan keluhan warga terkait besaran biaya PTSL di desa Kolelet, mengindikasikan perlunya evaluasi dari pihak terkait. Dugaan pungli dalam program pemerintah ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan tujuannya.

Reporter: Samu BF
Redaksi: BM.Online

Team GMOCT (A Nuryaman)

Editor  :   Chy

Exit mobile version