Pati – centralpers – Tim gabungan Polresta Pati dan Polsek Juwana berhasil mengakhiri pelarian pelaku penganiayaan berdarah yang terjadi di Lapangan Kendalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Pelaku berinisial ABP (25) warga Ngemplak Kidul Margoyoso, diringkus pada Jumat (10/4/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Insiden penusukan yang terjadi pada awal April tersebut sebelumnya telah meresahkan warga, setelah satu pemuda dilaporkan tewas akibat luka senjata tajam.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku hingga ke tempat persembunyiannya.
”Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati. Pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa maut ini bermula pada Kamis malam (2/4/2026). Dalam insiden tersebut, dua orang pemuda menjadi korban keganasan pelaku.
Korban Meninggal yakni A.F. (23), warga Desa Bendar. Ia mengalami luka tusuk di pinggang kiri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi, nyawa korban tak tertolong setelah kondisinya terus menurun.
Sementata korban luka yaitu D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo. Ia mengalami luka tusuk di punggung kiri sedalam 2 cm. Beruntung, nyawanya selamat dan kini menjalani rawat jalan dengan tiga jahitan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dengan robekan pada bagian kiri, serta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
la juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar.
(Chy)
