Pelaku Pengoplos BBM Diamankan Polres Pangandaran

Pangandaran – centralpers – Polres Pangandaran amankan sejumlah pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu terungkap pada 8 Januari 2025.Peristiwa ini terjadi di Dusun Sidahurip RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025.

“Kita melakukan pengungkapan berdasarkan informasi yang kami himpun berkaitan dengan dugaan pengoplosan BBM sejenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang dilakukan inisial AH dengan komposisi dua berbanding delapan,” ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) siang.

Dari oplosan yang dilakukan tersangka, kemudian diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran dan luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Dalam perbuatannya, tersangka AH dibantu tersangka lain berinisial P, T, S, dan sebagian BBM Oplosan tersebut disimpan kepada AP.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 5 buah tandon ukuran 1000 liter, satu buah tandon ukuran 1000 liter berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter.

Empat drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan, 58 buah jerigen warna biru ukuran 30 liter, satu buah selang berwarna biru, dua buah nosel warna hijau dan biru beserta selangnya.

Kemudian, satu buah corong berwarna biru, satu buah monitor warna hitam, satu buah perangkat link Cctv, satu buah pewarna hijau solvent, satu pewarna yang sudah dicampur dalam botol air mineral ukuran satu liter.satu buah pewarna kuning, serbuk kode 102602 sebanyak 25 gram, tiga buah pewarna dengan BB warna yang berbeda.

Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 KUHP.
Adapun untuk ancaman hukuman pidana dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ucap Mujianto.

(Chy/Isis K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *