Adv, Berita  

Pansus DPRD Pati Soroti Proses Penarikan Sekdes Yang Berstatus PNS ke Kantor Kecamatan

Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tengah menyoroti proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke kantor kecamatan.

Hal ini menyusul aspirasi yang disampaikan oleh puluhan mantan Sekdes PNS yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Tadi kita juga mengundang Sekdes. Dari 72 PNS Sekdes itu, kenapa yang ditarik ke kecamatan hanya 42? Kenapa tidak semuanya ada di dalamnya? Terus proses perpindahannya seperti apa?” ujarnya seusai rapat di Gedung DPRD Pati.

Berbagai asumsi mengemuka di rapat Pansus, karena Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi jabatan, dimungkinkan untuk mendapat kekosongan Sekdes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan ditempati oleh orang orangnya.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *