Ormas GRPK-RI Lakukan Aksi Didepan Kemendagri, Pj. Bupati Lahat Akan Dipanggil

News

Jakarta, Central Pers – Akhir-akhir ini masyarakat kabupaten Lahat Sumatera Selatan dihebohkan dengan Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati Lahat M. Farid tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada 4 (empat) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator. Banyak pihak menilai dasar penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Rakyat Peduli keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) menanggapi hal kontroversial tersebut melakukan aksi protes di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka bergerak sekitar ratusan masa aksi di bawah komando Saryono Anwar sebagai Koordinator Aksi dan M. Efendi dengan Syahrul sebagai Koordinator Lapangan pada Jumat, (23/08/24).

“Hari ini kami menyampaikan pernyataan sikap didepan Kemendagri terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj. Bupati Lahat. SK yang dikeluarkan tersebut secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan, maka kami meminta Mendagri Pak Tito Karnavian untuk menindak tegas Pj. Bupati Lahat,” tegas Saryono dengan ekspresi geram diatas mobil komando.

Di Kemendagri mereka silih berganti untuk berorasi, Efendi dengan lantang menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang menegaskan bahwa SK Pj. Bupati Lahat tidak sesuai prosedur dan menabrak peraturan perundangan-undangan. Efendi juga menyampaikan bahwa sampai hari ini Pj. Bupati Lahat belum menjalankan dan mematuhi surat rekomendasi dari ASN dan BKN.

“Untuk membebastugaskan pejabat itu kan ada aturan dan prosedurnya, di dalam pasal 31 ayat 1 PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta dalam pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Kedua aturan ini menerangkan terkait prosedur untuk membebastugaskan pejabat, PJ. Bupati Lahat dengan sewenang-wenang mengeluarkan SK yang tidak berdasar pada aturan tersebut. ASN dan BKN sudah memerintahkan Pj. Bupati Lahat untuk mencabut SK, tapi sampai hari ini belum dilakukan juga,” terang Koordinator lapangan.

Mereka menyampaikan tentang dugaan keberpihakan Pj. Bupati Lahat ke salah satu Bakal Calon Bupati pada Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kab. Lahat Sumsel yang akan datang

“Berdasarkan temuan kami dilapangan Pj. Bupati Lahat diduga mengkhianati aturan tentang netralitas ASN, keberpihakan terhadap salah satu calon Bupati Kab. Lahat adalah bagian dari pembangkangan terhadap aturan netralitas ASN,” lantang Syahril.

Sebelum meniggalkan lokasi aksi, Saryono Anwar menyampaikan tuntutannya dan menegaskan akan kembali dengan jumlah masa yang berlipat ganda jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Adapun tuntutan GRPK-RK adalah sebagai berikut :

Mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini Bpk. Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada Pj. Bupati Lahat Sdr. Imam Pasli atas dugaan penyalahgunaan jabatan (Abuse of Power) dan dugaan pelanggaran aturan netralitas pejabat negara/ASN pada Pilkada di Kab. Lahat.

– Mendesak Pj. Bupati Lahat Sdr. Imam Pasli (Pj. Bupati Lahat yang baru pengganti Muh. Farid) untuk segera mencabut SK yang sudah dikeluarkan dan mengembalikan jabatan kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator seperti semula.

– Pj. Bupati Lahat segera menjalankan dan mematuhi rekomendasi dari KASN dan BKN.

– Tugas utama Pj. Bupati Lahat adalah mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak di Kab. Lahat secara aman, damai dan kondusif.

Rega selaku perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Alam yang merupakan perwakilan dari Dirjen Inspektorat mengatakan akan segera di tindak lanjutinya.

Kontributor : AH/Muhamad

Editor            : Muhiran 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *