Cilacap, Central Pers – Hukum adalah sistem kompleks yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Agar hukum dapat diterapkan dengan adil dan efektif, para penegak hukum seringkali merujuk pada adagium hukum. Adagium hukum merupakan ungkapan atau pepatah hukum yang memiliki nilai filosofis dan dijadikan pedoman dalam penafsiran serta penerapan hukum. Dengan pemahaman adagium hukum, kita akan mengetahui langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, berpartisipasi lebih aktif dalam proses penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri serta orang lain.
Dibawah ini beberapa adagium hukum yang umum digunakan, ulasan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang mendasari sistem hukum di Indonesia yang masih belum dipahami oleh banyak orang.
– Lex Specialis Derogat Legi Inferiori dan Lex Specialis Derogat Legi Generali
Kedua adagium ini memiliki arti serupa, yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
a. Lex specialis derogat legi inferiori
Lex specialis derogat legi inferiori berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya, Undang-Undang (UU) mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) mengesampingkan Peraturan Bupati (Perbup), dll.
b. Lex specialis derogat legi generali
Lex specialis derogat legi generali berarti hukum yang mengatur hal khusus mengesampingkan hukum yang mengatur hal umum. Contohnya, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen mengesampingkan KUHPerdata dalam hal yang berkaitan dengan konsumen, Undang-undang tentang Pers mengesampingkan Undang-undang tentang ITE dalam kaitan sengketa jurnalistik media online, dll.
Kedua adagium ini penting untuk menghindari konflik antar peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa hukum yang lebih spesifik dan relevan diterapkan pada kasus khusus.
– Ignorantia Juris Non Excusat
Adagium ini berarti ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan pelanggaran hukum. Seseorang dianggap tahu hukum yang berlaku, meskipun pada kenyataannya mungkin orang tersebut tidak mengetahuinya. Adagium ini menekankan pentingnya sosialisasi dan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan proaktif mencari tahu dan memahami hukum yang berlaku agar tidak melanggar hukum karena ketidaktahuan mereka.
– Nullum Crimen Sine Lege dan Nulla Poena Sine Lege
Kedua adagium ini berkaitan erat dan menjadi landasan penting dalam hukum pidana.
a. Nullum crimen sine lege
Nullum crimen sine lege berarti tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak ada hukum yang mengaturnya.
b. Nulla poena sine lege
Nulla poena sine lege berarti tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan jika tidak ada hukum yang mengaturnya.
Kedua adagium ini menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya penangkapan dan penghukuman pada masyarakat secara sembarangan. Seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara jelas dilarang oleh undang-undang dan hukumannya pun telah ditentukan dalam undang-undang.
– Lex Retro Non Agit
Adagium ini berarti hukum tidak berlaku surut. Suatu undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa hukum yang terjadi setelah undang-undang tersebut diundangkan. Adagium ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu. Seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang baru dibentuk setelah ia melakukan perbuatan tersebut.
– Pacta Sunt Servanda
Dalam adagium ini, perjanjian harus dipatuhi. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak yang menandatangani, otomatis mengikat para pihak tersebut untuk mematuhinya. Adagium ini menjadi dasar penting dalam hukum perdata. Perjanjian yang sah memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang terlibat.
– Vigilantibus Non Dormientibus Jura Subveniunt
Adagium ini berarti hukum membantu mereka yang waspada, bukan mereka yang tidur. Hukum akan melindungi hak-hak orang yang aktif memperjuangkan haknya dan tidak menyia-nyiakan haknya. Adagium ini mendorong masyarakat untuk proaktif dan peduli terhadap hak-haknya. Jika seseorang ingin haknya dilindungi oleh hukum, ia harus aktif mencari tahu, memperjuangkan dan mempertahankan haknya.
– Jus Est Ars Boni et Aequi
Adagium ini berarti hukum adalah seni kebaikan dan keadilan. Hukum tidak hanya mengatur hubungan antar manusia, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan. Adagium ini mengingatkan para penegak hukum untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam setiap keputusan hukum yang diambil.
– Ubi Jus, Ibi Remedium
Adagium ini berarti di mana ada hukum, di sana ada upaya hukum. Setiap orang yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan oleh orang lain, memiliki hak untuk mencari keadilan melalui upaya hukum yang tersedia. Adagium ini menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Jika seseorang memiliki masalah hukum, ia dapat mengajukan gugatan atau laporan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
– Verba Legis Non Sunt Interpretanda
Adagium ini berarti kata-kata hukum tidak boleh diinterpretasikan secara berlebihan. Jika kata-kata dalam undang-undang sudah jelas dan tidak ambigu, maka tidak perlu dilakukan interpretasi yang berlebihan. Adagium ini menekankan pentingnya kepastian hukum. Interpretasi yang berlebihan dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, dengan memahami adagium hukum, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum, berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri serta orang lain. Memahami adagium-adagium hukum merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dengan memahami prinsip-prinsip yang mendasari sistem hukum, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281