Selasa, 8 Sep 2026

Mediasi Ketiga Gagal: Dugaan Penghinaan Wartawan Badi vs Kades Lebak, Jalur Hukum Mengancam

Jepara – centralpers – Upaya penyelesaian secara damai antara Badi, wartawan investigasi sekaligus anggota Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ), dengan Moh. Sodiq alias Bayu Krisna, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap insan pers, kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi ketiga kalinya yang digelar pada Jumat, 4 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Polres Jepara, berakhir tanpa titik temu. (6/9/2026)

Persoalan berakar dari insiden yang terjadi pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara, saat acara pengukuhan penambahan masa jabatan petinggi desa. Badi melaporkan terjadinya cekcok yang diduga berujung pada tindakan meludah ke arah dirinya oleh Kades Lebak. Persoalan berjalan selama lebih dari dua tahun, namun belum menemui jalan keluar.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kanit II Tipiter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, didampingi penyidik pembantu. Badi hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, yaitu Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., serta Ketua Umum ALMIJ, Edi John, beserta jajaran pengurus.

“Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami selaku aparat penegak hukum bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke penyidikan,” ujar Iptu Cahyo Fajarisma.

Dalam mediasi, pihak Kades Lebak disebut telah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara lisan. Namun, bentuk permintaan maaf tersebut dinilai tidak memuaskan pihak Badi karena tidak disertai itikad baik yang bermartabat.

“Beliau mengakui salah, tetapi hanya meminta maaf secara lisan. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bermartabat. Padahal ini menyangkut marwah profesi wartawan,” tegas Badi.

Menyaksikan belum adanya kesepakatan, pihak Badi memberikan waktu 4×24 jam kepada Moh. Sodiq untuk mempertimbangkan dan memenuhi syarat perdamaian. Jika lewat batas waktu tidak tercapai kesepakatan, tim kuasa hukum Badi menegaskan akan membuat Laporan Polisi (LP) resmi di SPKT Polres Jepara.

“Kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir. Masih ada kesempatan bagi pihak Bayu untuk mempertimbangkan,” kata Ketua Umum ALMIJ, Edi John.

Sementara itu, Moh. Sodiq meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendampingnya yang terdiri dari para petinggi desa sekitar.

“Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang merupakan Petinggi dari beberapa desa,” ujar Bayu Krisna.

Pihak Badi mengaku memiliki rekaman audio peristiwa di Pendopo Kabupaten Jepara yang rencananya akan diserahkan kepada penyidik apabila laporan resmi dibuat. Tim kuasa hukum Badi menegaskan tidak ada unsur paksaan, namun menegaskan bahwa jabatan bukan pelindung dari hukum.

“Tidak ada unsur paksaan. Kami masih memberi waktu empat hari. Jika tidak tercapai, kami lanjut ke jalur hukum. Jabatan bukan alasan berada di luar jangkauan hukum,” tegas Mujahidin, S.H.

(Chy/Sus)

Exit mobile version