Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Garut, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, sebuah mobil boks terindikasi melakukan praktik ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09, tepatnya di Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

Informasi ini diperoleh awak media dari warga sekitar SPBU 34.441.09 Coping – Garut, yang melihat mobil truk boks dengan nomor polisi berbeda beberapa kali masuk SPBU. “Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang, serta mobil sudah dua kali masuk dengan jarak waktu yang sangat aneh,” ujarnya.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi tambahan dari media online Bentengmerdeka, yang mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir.

Ahmad Junedi, seorang aktivis, mengungkapkan bahwa maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Garut, Jawa Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11 November 2025).

Ajun menambahkan, praktik mafia BBM ini tidak lepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM. Para mafia memanfaatkan perbedaan harga antara solar subsidi dan solar industri. Mereka menimbun dan menyelundupkan BBM solar bersubsidi untuk dijual kepada kalangan industri dengan harga yang lebih tinggi.

Ajun mewanti-wanti APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” tegasnya.

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain sanksi pidana. “Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

#noviralnojustice

#mafiabbm

#polresgarut

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version