Pati – centralpers – Langkah tegas ditunjukkan Laskar Demang Wotan. Mereka menyatakan kesiapan menurunkan ribuan anggotanya untuk mengamankan situasi di Pengadilan Negeri Pati.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga “marwah Pengadilan Negeri Pati” menyusul kericuhan yang terjadi dalam persidangan.
Setelah resmi mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Pati terkait rencana aksi mengawal sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Surat bernomor STTP/11/III/Yan.2.2/2026/Intelkam tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026, sebagai bentuk pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan isi surat, kegiatan akan dilaksanakan dengan rincian, hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, bertempat di Kantor PN Kelas 1 A Pati.
Adapun estimasi peserta yang akan diterjunkan sebanyak kurang lebih 1.000 orang, dengan dukungan 10 kendaraan bermotor roda empat jenis truk dan mobil pribadi, serta 20 sepeda motor.
Penanggung jawab kegiatan tercatat atas nama Karmito, dengan alamat Dukuh Karanganyar RT 04 RW 04 Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Penerbitan STTP tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam catatan yang tertuang di surat, peserta diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, tidak mengganggu kepentingan umum, tidak membawa benda berbahaya, tidak menyimpang dari tujuan kegiatan, serta wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan selama kegiatan berlangsung.
Ketua Laskar Demang Wotan, Karmito, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan komitmen moral menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.
“Ini adalah panggilan hati nurani demi menjaga marwah Pengadilan Negeri Pati, dari ulah-ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, karena semua ada mekanisme dan prosedural hukum,” tegasnya.
Karmito juga memastikan seluruh anggota yang hadir akan menjaga sikap, tertib, dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan jumlah massa yang cukup besar, pengamanan di sekitar PN Pati diperkirakan akan diperketat. Laskar Demang Wotan menyatakan siap mengikuti arahan aparat demi menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Aksi ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dinamika persidangan di Kabupaten Pati belakangan ini menyedot perhatian luas masyarakat.
(Chy)
