Pati – centralpers – Muslihan, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menyoroti terkait upah minimum kumulatif (UMK) tahun 2026, di hari buruh pada tanggal 1 Mei ini.
Muslihan juga menyebut, kenaikan UMK setiap tahunnya dilakukan agar tercipta keseimbangan antara peningkatan, kesejahteraan buruh dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Ini sudah menunjukkan dinamika yang positif dengan disepakatinya UMK di tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp2.400-an. Jadi kan pada sebelumnya naik 6,55 persen, meskipun tuntutannya kala itu kan belum terpenuhi secara total yang permintaan kurang lebih Rp 3 juta,” ujar Muslihan.
Kenaikan itu, lanjut dia, mencapai 6,55 persen dari tahun 2025 lalu. Meskipun awalnya Serikat Buruh di Pati menuntut ada kenaikan upah menjadi Rp 3.000.000. Besaran UMK itu, tambah dia, telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Nomor Surat Keputusan 100.3.3.1/505. Penetapan UMK tersebut sudah melalui usulan bupati.
“Jadi di Kabupaten Pati sudah ada kenaikan di tahun 2026 karena UMK yang merupakan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur meskipun itu lewat usulan dari Bupati,” jelasnya.
“Fokus Pemda sekarang ini pada keseimbangan antara peningkatan, kesejahteraan buruh dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati,” pungkasnya
(Nyi)
