Berita  

Larangan Karaoke Saat Bulan Ramadhan,Ali Dukung Kebijakan Tersebut

Centralpers – Pati|Selama bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pati melarang tempat hiburan atau karaoke untuk buka Larangan tersebut tertuang di dalam surat pemberitahuan dengan nomor 556.1/551. Dalam surat tersebut berisi larangan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan.

Di dalam surat yang ditandatangani Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro itu melarang semua Pengusaha Pariwisata se Kabupaten Pati agar tidak membuka usaha selama bulan Ramadhan. Hal itu sesaui dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadhan ini kan sudah sesuai dengan regulasi daerah yang ada, yaitu Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menurut Ali, di dalam Perda tersebut, sudah disebutkan bahwa pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. Selain itu, bila mereka masih tetap melanggar Perda, maka konsekwensinya Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP bakal dibekukan.

Ali Badrudin yang merupakan Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini berharap, selama bulan Ramadhan, masyarakat harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban, agar Kabupaten Pati selalu dalam keadaan kondusifitas, terutama selama bulan Ramadhan. “Kita jaga kondusifitas, jika hormati umat islam yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadhan ini,” harap Ali.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Legislatif Kabupaten Pati ini berharap, umat islam dapat melaksanakan ibadah puasa secara khusu’, sembari meningkatkan amal ibadah dan keimanan kepada Alloh SWT.(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *