Langgar Aturan Swakelola, Proyek P3-TGAI di Desa Cisumur dan Sidaurip Terancam Sanksi

Cilacap – centralpers – Setelah mencuat dugaan terdapat pihak lain dibalik pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di desa Segaralangu kecamatan Cipari, muncul kembali dugaan yang sama dalam pembangunan P3-TGAI di dua desa yang terletak di wilayah kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap pada Jum’at, (26/09/2025).

Setidaknya ada dua lokasi pembangunan diduga dikerjakan oleh seorang pemborong yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). Informasi yang diterima awak media, ketua P3A diduga merupakan “boneka” dan hanya sebagai penerima manfaat. Hal tersebut diketahui dari salah satu ketua P3A yang tidak menyebutkan namanya kepada awak media pada Selasa, (23/09/2025).

Sebelumnya, banyak informasi yang sudah ditayangkan di media online terkait pembangunan proyek P3-TGAI di wilayah kabupaten Cilacap yang berasal dari BBWS Citanduy tahun ini banyak mendapat sorotan. Mulai dari spesifikasi material yang digunakan, sulitnya wawancara dengan penanggung jawab kegiatan, volume pembangunan dan beberapa sorotan lainnya.

Link berita terkait, klik tautan :
Bungkamnya Ketua P3A Tirta Kenca, Sinyal Kuat Dugaan Politisasi Proyek di Desa Segaralangu https://centralpers.press/bungkamnya-ketua-p3a-tirta-kenca-sinyal-kuat-dugaan-politisasi-proyek-di-desa-segaralangu/

Selain itu, sorotan terkait dugaan keterlambatan pembangunan proyek P3-TGAI di dua desa yaitu desa Cisumur dan Sidaurip kecamatan Gandrungmangu hingga saat masih belum mendapatkan informasi yang signifikan. Diduga pemblokiran komunikasi melalui media sosial WhatsApp oleh penanggung jawab kedua proyek tersebut menjadi penyebab sulitnya mendapatkan informasi bagi masyarakat.

Tidak berbeda jauh dengan oknum Kadus diduga pemborong pembangunan yang memblokir contact media sosial WhatsApp awak media, salah satu asisten konsultan proyek P3-TGAI berinisial DI juga hingga publikasi ini ditayangkan tidak pernah membalas pesan WhatsApp awak media. Hal tersebut membuat makin banyak pertanyaan serta dugaan terjadinya banyak pelanggaran dalam pembangunan P3-TGAI di desa Cisumur dan Sidaurip kecamatan Gandrungmangu.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa menurut Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2021 terdapat pengecualian beberapa pekerjaan yang tidak boleh dipihak-ketigakan, hal tersebut bertujuan menghindari adanya politisasi proyek pembangunan untuk keuntungan pribadi.

Pembangunan P3-TGAI di Desa Segaralangu Diduga Kurang Lebar, Ketua P3A Sulit Ditemui https://centralpers.press/pembangunan-p3-tgai-di-desa-segaralangu-diduga-kurang-lebar-ketua-p3a-sulit-ditemui/

Pembangunan proyek P3-TGAI di desa Cisumur seharusnya dikerjakan oleh P3A Temu Rasa dengan ketua berinisial K, sementara untuk proyek P3-TGAI di desa Sidaurip dikerjakan oleh P3A Sida Dadi dengan ketua berinisial S, penggunaan anggaran kedua proyek tersebut masing-masing yaitu Rp. 195.000.000. Namun, diduga pembangunan kedua proyek P3-TGAI tersebut dikerjakan oleh oknum Kadus.

Terkait dugaan keterlambatan penyelesaian pembangunan yang terjadi di desa Cisumur dan Sidaurip, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 seharusnya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi tersebut seharusnya diatur dalam kontrak dan biasanya dihitung sebagai 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Liputan  :  Muhiran
Editor     :  Chy

Exit mobile version