Kilau Prestasi WTP Kesembilan, Namun Transparansi Anggaran Masih Menjadi Tanda Tanya

Cilacap – centralpers – Pada tanggal 5 Juni 2025, kabupaten Cilacap kembali mengukir prestasi gemilang. Untuk kesembilan kalinya pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Pencapaian ini dapat diakses melalui situs resmi Kominfo Kabupaten Cilacap, hal tersebut tentu menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat karena Opini WTP merupakan pengakuan atas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam situs Kominfo tersebut, pernyataan Bupati Cilacap Dr. Syamsul Aulia Rahman, S.STP. M.Si saat menerima penghargaan menekankan bahwa catatan-catatan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih akuntabel dan transparan. Janji ini disambut baik, mengingat pentingnya keterbukaan dalam penggunaan dana publik.

Namun, ditengah prestasi tersebut, pertanyaan besar muncul tentang sejauh mana janji transparansi ini benar-benar diimplementasikan. Khususnya, terkait anggaran publikasi dan kerja sama dengan media massa, transparansi yang diharapkan justru terasa samar. Dugaan kurangnya keterbukaan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap menimbulkan keraguan bagi jurnalis dan media.

Link berita terkait, klik tautan :
Menata Kemitraan, Membangun Ekosistem Pers Berintegritas di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/menata-kemitraan-membangun-ekosistem-pers-berintegritas-di-kabupaten-cilacap/

Salah satu awak media yang berkompeten, kritis dan aktif mempublikasikan kegiatan serta sering menyampaikan informasi serta edukasi melalui media online mencoba menguji komitmen transparansi tersebut. Tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2025, ia mengajukan permohonan data melalui situs resmi Kominfo. Permintaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait anggaran publikasi dan kerja sama media yang akan digunakan sebagai bahan pelengkap dalam penulisan artikel maupun informasi.

Bukan dokumen sesuai permohonan pengajuan yang didapatkan, namun surat balasan No. 500.12.18.1/0001/33 yang diterima awak media pada tanggal 6 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo serta PPID Utama Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menganggap bahwa pengajuan tersebut masih dianggap kurang tiga kelengkapan, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan, surat tugas dari perusahaan dan sertifikat uji kompetensi wartawan. Padahal dalam situs pengajuan hanya terdapat pengisian informasi yang dimohon termasuk alamat perusahaan juga domisili, tujuan permohonan informasi dan data kelengkapan identitas pemohon serta foto salah satu identitas atau dokumen tambahan.

Sebelumnya, awak media pernah mengajukan kerjasama kepada Kominfo yang tentunya dilengkapi dengan akta pendirian perusahaan awak media yang sesuai dengan perusahaan media tempat ia bekerja. Seharusnya, akta pendirian perusahaan media tersebut sudah ada di Kominfo kabupaten Cilacap. Sementara itu, untuk syarat terkait surat tugas dari perusahaan, sebagai wakil pimpinan redaksi, awak media tersebut pasti memiliki Surat Keputusan atau Surat Tugas dari perusahaan media tempat ia bekerja.

Selain itu, terkait Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diminta Dinas Kominfo sebagai hal ketiga dalam syarat yang dianggap kurang menjadi tanda tanya bagi awak media. Karena UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan atau jurnalis, sebab UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan UKW yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diduga cacat hukum, hal tersebut disebabkan sertifikat UKW dikeluarkan oleh PWI, bukan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perlu diketahui bahwa, BNSP merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menetapkan standar dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di Indonesia juga telah memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan proses sertifikasi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

Tanda tanya terhadap transparansi Kominfo tidak berhenti disitu, beberapa pengalaman lain juga menambah daftar kekecewaan jurnalis berkompeten tersebut. Pengajuan kerja sama publikasi yang tidak mendapatkan respons, kesulitan bertemu dengan pejabat berwenang yang dapat mengambil keputusan serta dugaan pemblokiran kontak WhatsApp jurnalis tersebut oleh salah satu pejabat penting di Kominfo kabupaten Cilacap semakin memperburuk situasi.

Link berita terkait, klik tautan :
Pilar Demokrasi di Ujung Tanduk, Contact Jurnalis Kritis Diblokir Banyak Pejabat di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/pilar-demokrasi-di-ujung-tanduk-contact-jurnalis-kritis-diblokir-banyak-pejabat-di-kabupaten-cilacap/

Keadaan ini menyoroti sebuah paradoks. Di satu sisi, kabupaten Cilacap menerima apresiasi atas pengelolaan keuangan yang dianggap akuntabel dan transparan secara formal. Disisi lain, praktik dilapangan, khususnya terkait interaksi dengan media sebagai pilar keempat demokrasi menunjukkan adanya hambatan yang signifikan. Padahal, media memainkan peran krusial dalam menyebarkan informasi publik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Opini WTP seharusnya menjadi dorongan untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik dan pengawasan media, bukan mempersulit dengan tambahan syarat yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Transparansi bukan hanya sekadar laporan keuangan yang bersih diatas kertas, tetapi juga keterbukaan dalam setiap lini kebijakan dan operasional, termasuk dalam kerja sama dengan media.

Link berita terkait, klik tautan :
Manipulasi Laporan Administrasi : Ancaman Serius dengan Konsekuensi Pidana Berat https://centralpers.press/manipulasi-laporan-administrasi-ancaman-serius-dengan-konsekuensi-pidana-berat/

Pencapaian WTP kesembilan adalah prestasi yang patut dibanggakan. Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa penghargaan ini sejalan dengan komitmen nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang benar-benar transparan dan akuntabel. Tanpa adanya keterbukaan yang menyeluruh, khususnya dalam hal anggaran publikasi dan kerjasama, kilau prestasi ini akan terasa kurang berarti.

Liputan  :  Muhiran
Editor     :  Chy

Exit mobile version