Kasus Penggerebekan dan Perundungan Anak Anggota TNI AL di Trenggalek Dibuka Kembali oleh Polda Jatim

Trenggalek, (GMOCT) – centralpers – Kasus penggerebekan dan perundungan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan tujuh pelaku dewasa di Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjadi sorotan. Kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polres Trenggalek ini, kini dibuka kembali oleh Polda Jawa Timur.

Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2024 lalu ini, awalnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Namun, penanganan kasus sempat terhenti dengan alasan belum ditemukannya unsur pidana oleh Kanit PPA saat itu, IPDA Gigih Johan Arianto.

Namun, keluarga korban tidak menyerah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian menggelar gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 September 2025. Hasilnya, kasus tersebut kembali dibuka dan penanganannya tetap dilakukan oleh PPA Polres Trenggalek, namun dengan penyidik yang berbeda.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Mediasaksinews yang tergabung dalam GMOCT.

Ibu salah satu korban, yang disebut “Bunga”, mengungkapkan kekecewaannya kepada media massa. “Saya akan terus mencari keadilan untuk putri saya, karena merasa dizalimi dan harga diri kami diinjak-injak,” ujarnya.

Korban “Bunga” merupakan anak dari seorang anggota TNI AL aktif, yang saat ini tengah meminta bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI AL untuk pendampingan selama proses persidangan.

Tujuh pelaku yang merupakan tetangga korban, sebelumnya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Ibu korban juga merasa dizalimi karena anaknya sempat dinyatakan mengalami gangguan psikologis.

Keluarga korban mempertanyakan motif para pelaku melakukan penggerebekan tanpa izin dan didampingi aparat setempat. Menurut informasi korban, para pelaku masuk rumah, membuka lemari, dan memaki-maki korban dengan kata-kata kasar.

Adapun yang dilaporkan oleh ibu korban adalah:

1. Penggerebekan masuk rumah tanpa izin (pintu samping rumah rusak).
2. Perundungan anak di bawah umur.
3. Memvideo dan menyebarkan gambar di dalam kamar rumah tanpa izin.
4. Pencemaran nama baik.

S. Yanto, bapak angkat korban, juga menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditemukan dan motif serta dalang di balik kejadian ini terungkap.

“Semoga dengan dibukanya kembali kasus ini, pihak kepolisian dapat meningkatkan citranya di mata masyarakat, yang saat ini sudah sangat buruk,” pungkas Yanto.

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajatim

#stopperundungan

#trenggalek

Team/Red (Mediasaksinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version