Pati – centralpers – Pada sidang yang dipimpin Hakim Aris Dwihartoyo, Selasa (8/7/2025), ada dua saksi yang dihadirkan. Yakni Ketua DPRD Pati Ali Badruddin dan Wakil Ketua l DPRD Pati Hardi.
Keduanya rela menjadi saksi lantaran Awi merupakan sahabatnya. Mereka tidak mau rumah dan gudang milik Awi jatuh ke tangan orang lain.
Keduanya juga mengaku pernah diminta Awi untuk membantunya agar rumah dan gudangnya tidak dilelang BRI.
”Tadi saya ditanya majelis hakim terkait apa yang saya ketahui. Ketika saat itu Pak Awi mendapatkan SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, atau SP 3, Pak Awi minta tolong kepada saya, datang ke DPRD, DPRD rumah rakyat, saya diminta tolong agar jaminan utang itu tidak dilelang,” terangnya, usai sidang.
Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pelelangan rumah dan lahan hingga gedung miliknya.
Pelelangan itu dilakukan BRI setelah Awi tak membayar utangnya di Bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta. Gugatan itu dilayangkan April 2025 lalu.
(Nyi)