Pati, Central Pers – Rojiin warga desa Kedumulyo kecamatan Sukolilo kabupaten Pati yang notebene adalah seorang ketua BPD desa tersebut melalui kuasa hukumnya Joko Sutrisno akan lakukan gugatan melawan Bupati Pati tentang Hak Uji Materiil tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Rojiin, S.Pd (34), warga RT 005 RW 001 Gedongan, Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo bakal melayangkan permohonan Hak Uji Materiil atas sejumlah regulasi produk Pemkab Pati yang berhubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa yang dirasa merugikan sebagai ketua BPD.
Ditemui di kantornya, Gang Balai Desa Dukuh Karanganyar, Trimulyo, Kayen, Joko Sutrisno membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Rojiin untuk melakukan Uji Materiil terkait dengan sejumlah regulasi yang dianggap merugikan dirinya sebagai salah satu anggota BPD. “Surat Kuasa kami terima pada tanggal 21 Juni kemarin,” ujar Joko kepada awak media Rabu (22/6) siang tadi.
Joko menambahkan, untuk materi gugatan adalah produk hukum atau regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati tentang Badan Permusyawaratan Desa (BDP), jelasnya.
Produk hukum dimaksud, lanjut Joko, adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, dan Peraturan Bupati Pati (Perbup), atau regulasi lainnya yang berhubungan dengan BPD.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat gugatan dan kelengkapan administrasi lainnya. “Hak Uji Materiil (HUM) ini nanti akan kami ajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Negeri Pati.
Mahkamah Agung memiliki hak untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang pengacara yang sering disapa Mbah Joko.
Liputan : CHY
Editor : Muhiran