Jakarta, Central Pers – Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Nomor: 20/IV/DKPWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, tentang Sanksi Organisasi terhadap Hendry Ch Bangun, dinyatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi uang rakyat yang dihibahkan oleh BUMN kepada PWI untuk kegiatan UKW sebesar Rp. 1.771.200.000, – (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Sebanyak Rp. 540 juta dari uang tersebut dikembalikan ke rekening PWI pada tanggal 18 April 2024 oleh para koruptor itu setelah menyadari bahwa tindakan kriminal mereka diketahui publik.
Berikut ini adalah tampang 4 (empat) dedengkot koruptor di dunia Pers Indonesia yang selama ini bercokol di organisasi PWI yang diback-up Dewan pecundang Pers.
Publikasi tampang para kriminal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi wajah-wajah pelaku korupsi di kalangan wartawan.
Lebih daripada itu, diharapkan agar aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian BUMN dan Presiden Republik Indonesia serta semua pihak terkait dapat menangkap dan memproses hukum para koruptor ini sesegera mungkin.
Ayooo ! seluruh rakyat Indonesia yang merasa uangnya dirampok para koruptor ini, ingat wajah mereka, sebarkan foto-foto mereka ke seluruh nusantara agar selalu waspada terhadap para DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA tersebut.
Kalau bukan kita yang berantas korupsi, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi? BERGERAK BERSAMA BERANTAS KORUPSI..!!! (Red)