Pati – centralpers – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, sebanyak 615 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Data ini per akhir Januari 2026.
Pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tak kunjung dimulai hingga kini. Padahal, penghasilan tetap alias Siltap atau gaji bagi ratusan perangkat desa yang kosong sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso pun menjawab permasalahan ini. Ia mengungkapkan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum dimulai lantaran revisi Peraturan Daerah atau Perda tentang pengisian perades belum kelar hingga saat ini.
Ia pun membantah penundaan pengisian perangkat desa ini lantaran imbas dari kasus pemerasan calon pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
”Tertundanya bukan karena kasus Sudewo, karena memang Perda-nya belum dibikin. Bagaimana kita melakukan pengisian perangkat desa, wong Perda-nya belum jadi’,” ujar Narso kepada awak media.
Ia pun tengah membahas revisi Perda ini dengan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pati. Pihaknya menargetkan Perda pengisian perangkat desa rampung pada akhir tahun 2026 ini.
”Kan Perda-nya belum jadi. Nanti kita bicarakan dengan bagian hukum setda Pati tentang Perda Pengisian Perangkat Desa. Akhir tahun targetnya harus jadi,” ungkap Narso.
Narso pun meminta kepada Pemerintah Desa untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong. Ini dilakukan agar Pemerintah Desa bisa tetap berjalan, pungkasnya.
(Nyi)












