Hierarki dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia : Analisis Komperhensif

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Sistem hukum Indonesia didasarkan pada prinsip negara hukum (Rechtstaat) yang mengamanatkan bahwa setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019. Berikut ini adalah analisis secara komperhensif mengenai hierarki dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hingga Surat Keputusan (SK) dan Tata Usaha Negara (TUN).

1. Undang-Undang (UU).

Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. UU memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan merupakan salah satu sumber hukum utama dalam sistem hukum Indonesia. Fungsi dan kedudukan Undang-Undang di Indonesia diantaranya adalah :

Sebagai Instrumen Pengaturan

Sebagai instrumen pengaturan, Undang-undang berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai Sumber Hukum

Sebagai sumber hukum, UU merupakan salah satu sumber hukum utama di Indonesia yang tentunya dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sebagai Alat Pembaharuan Hukum

UU dapat digunakan untuk memperbarui atau mengubah hukum yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Proses Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan UU di Indonesia melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

Perencanaan, Pembahasan, Persetujuan, Pengundangan dan Pelaksanaan

Dalam tahap ini, Undang-undang meliputi penyusunan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR atau pemerintah setelah itu masuk tahap pembahasan yang dibahas oleh DPR serta pemerintah melalui beberapa tingkat pembicaraan. Persetujuan akan terjadi jika RUU disetujui oleh DPR dan Presiden, maka RUU tersebut disahkan menjadi UU. Untuk UU yang telah disahkan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan, UU yang telah diundangkan mulai berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara.

Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia, Undang-undang berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR. Berikut ini adalah urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Rancangan Undang-Undang (RUU).

Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah naskah awal atau draf yang diusulkan untuk menjadi sebuah undang-undang. RUU ini berisi rumusan-rumusan yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat jika disetujui dan disahkan. Proses pembentukan RUU di Indonesia melibatkan beberapa tahapan diantaranya adalah :

Perencanaan

RUU direncanakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan daftar prioritas RUU yang akan dibahas dalam periode tertentu. Prolegnas disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah.

Penyusunan

RUU dapat diusulkan oleh DPR, Presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun dalam penyusunan RUU harus melibatkan pembahasan mendalam, studi kelayakan dan penyusunan naskah akademik.

Pembahasan

RUU dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah, pembahasan melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Dalam pembahasan, RUU dapat mengalami perubahan, penambahan ataupun pengurangan.

Pengesahan

Jika disetujui oleh DPR dan Presiden, RUU disahkan menjadi undang-undang kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setidaknya ada empat pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU, pihak tersebut diantaranya adalah DPR yang merupakan lembaga legislatif dan memiliki peran utama dalam pembentukan undang-undang. Selanjutnya adalah presiden yang merupakan kepala negara dan memiliki kewenangan dalam mengajukan serta mengesahkan undang-undang. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang dapat mengajukan RUU berkaitan dengan kepentingan daerah serta masyarakat yang dapat memberikan masukan dan partisipasi dalam proses pembentukan RUU.

Ada beberapa tujuan dalam pembentukan RUU, tujuan tersebut adalah untuk mengatur dan menertibkan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban warga negara dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

3. Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, PP merupakan aturan pelaksana dari suatu Undang-Undang.

Kedudukan PP berada di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, PP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukannya karena fungsi dan tujuan PP adalah menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang agar dapat dilaksanakan secara efektif serta mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang. Tujuan dibuatnya PP adalah untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang juga memastikan bahwa Undang-Undang dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Secara garis besar, proses pembentukan PP meliputi tahapan program penyusunan, rancangan, penetapan rancangan dan pengundangan. PP sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia karena berfungsi sebagai jembatan antara Undang-Undang yang bersifat umum dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, PP juga memuat aturan-aturan yang lebih teknis dan rinci, sehingga memudahkan aparat pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang.

4. Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Kedudukan dalam Hierarki, Perpres berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah.

Dasar hukum pembentukan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019.

Fungsi Perpres yaitu menjalankan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Materi yang terdapat dalam Perpres diantaranya memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah serta peraturan tentang pelaksanaan suatu tanggung jawab, pengesahan, pengubahan peraturan dan keputusan presiden terkait tugasnya.

Dalam prosesnya, pembentukan Perpres melibatkan tahapan penyusunan rancangan, pembahasan rancangan, penetapan oleh Presiden dan pengundangan Perpres dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Perpres memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara karena menjadi instrumen hukum untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.

5. Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota). Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat di wilayah atau daerah yang bersangkutan.

Dasar Hukum Perda diantaranya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Fungsi serta tujuan dibuatnya Perda yaitu untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, mengatur urusan pemerintahan daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah serta sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Perda memuat materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam prosesnya Pembentukan Perda meliputi perencanaan yakni penyusunan rancangan Perda (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penyusunan yang merupakan pembahasan Raperda oleh DPRD dan kepala daerah. Pengesahan untuk persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah serta pengundangan Perda dalam lembaran daerah.

Dalam pembentukan Perda, ada beberapa aspek penting yang terdapat di dalam, diantaranya adalah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

6. Surat Keputusan (SK).

Surat keputusan (SK) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SK bersifat final, individual dan konkret. Final artinya keputusan yang tercantum dalam SK bersifat mengikat dan telah melalui proses pertimbangan yang matang. Individual berarti SK ditujukan untuk individu atau kelompok tertentu, bukan untuk umum. Sementara konkret berarti keputusan yang diambil bersifat jelas dan dapat dilaksanakan.

Fungsi Surat Keputusan diantaranya adalah sebagai dasar hukum untuk suatu tindakan atau kebijakan, sebagai alat untuk menetapkan status atau hak seseorang, sebagai bukti resmi atas suatu keputusan yang telah diambil dan sebagai alat komunikasi resmi dalam organisasi.

Surat Keputusan memiliki ciri-ciri diantaranya dikeluarkan oleh pejabat atau badan yang berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat final, individual dan konkret, memuat identitas pihak yang mengeluarkan dan pihak yang menerima keputusan, memuat isi keputusan yang jelas dan terperinci, memiliki tanggal dan nomor surat serta memiliki tanda tangan pejabat yang berwenang.

Adapun komponen penting yang terdapat dalam Surat Keputusan diantaranya adalah judul yang menyatakan jenis keputusan yang diambil. Pembukaan, berisi dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari pengambilan keputusan. Isi, memuat keputusan yang diambil secara jelas dan terperinci. Penutup yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan keputusan serta tanda tangan yang dilakukan oleh pejabat berwenang.

Surat keputusan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup pemerintahan, organisasi maupun masyarakat. SK memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai suatu keputusan yang telah diambil, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman atau perselisihan.

7. Tata Usaha Negara (TUN).

Tata Usaha Negara (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup administrasi negara yang merupakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas, termasuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik serta keputusan pejabat pemerintah yaitu tindakan hukum yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dasar hukum utama TUN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Hal tersebut juga mencakup Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa TUN.

Sengketa yang masuk dalam Peradilan TUN diantaranya adalah orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN. Karena tujuan pembentukan PTUN adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang pejabat TUN, mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib juga menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang dan selaras antara aparatur dibidang tata usaha negara dengan masyarakat.

Sengketa TUN timbul akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang dianggap merugikan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara (Peradilan TUN) adalah defenitif yang artinya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan.

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Exit mobile version