Kamis, 24 Sep 2026

Hendhi Hidayat S.Pd., S.H “Ibu Duduk Manis, Biarkan Saya yang Datangi Bank” — Kuasa Diberikan, Pengacara Diduga Tak Pernah Tampil di Bank Jateng Jepara, Pengacara Tarto Totok Diduga Kuat Ancam Tuntut Narsum

Jepara, (GMOCT) – centralpers – Ibu Dyah Sri Bangun memberikan kuasa penuh kepada tim hukum yang dipimpin Hendhi Hidayat, S.Pd., S.H. bersama Nanang Ardiansyah, S.H. untuk mendampingi urusan pelunasan dan keringanan kredit di Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kota Jepara. Surat kuasa ditandatangani pada 15 September 2026. Namun hingga kini, muncul kejanggalan besar: pihak bank menyatakan tidak pernah menerima kedatangan pengacara tersebut, sementara di sisi lain pengacara diduga mengaku telah memperoleh rincian sisa utang.

Janji Manis di Awal

Saat penandatanganan kuasa di kantornya, kata-kata yang diucapkan menenangkan hati klien. Seperti diungkapkan Ibu Mawar, pendamping keluarga:

“Ibu tenang saja, duduk manis di rumah. Biar saya yang datangi ke Bank Jateng.”

Namun kenyataan di lapangan bercerita lain. Ketika tim liputan khusus GMOCT mendampingi Ibu Dyah datang langsung ke Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kota Jepara, staf bank yang mengenal nama Hendhi Hidayat justru menyatakan:

“Tidak ada yang datang ke sini dan menyebutkan sebagai pengacara dari Ibu Dyah.”

Padahal, Ibu Mawar menyebutkan pengacara tersebut mengaku telah mendatangi bank dan mengantongi rincian sisa utang-piutang klien.

Upaya Konfirmasi Tak Direspons

Guna meluruskan hal tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS bersama Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M. Bakara mencoba menghubungi nomor kontak Hendhi Hidayat dengan pesan:

“Ijin Pak, untuk klien Bapak yang ini meminta bantuan kami juga sebagai organisasi media untuk klarifikasi ke pihak Bank Jateng. Ijin untuk informasinya apakah bisa kami diberitahu? Agar kami juga dapat mempermudah untuk membantu kinerja Bapak dan membantu klien Bapak?”

“Baik Bapak, terima kasih apabila Bapak tidak berkenan memberikan respon terkait informasi hasil kunjungan Bapak ke Bank Jateng guna membantu Ibu Dyah.”

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban apa pun dari Hendhi Hidayat.

Pertanyaan Terkait Kredibilitas

Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan mendasar. Melihat gelar yang disandang S.Pd., S.H., masyarakat mulai mempertanyakan: apakah pemahaman mengenai ilmu hukum dan profesi keadvokaan sudah dikuasai secara utuh? Jika benar telah mendatangi bank, mengapa pihak bank tidak mengakui kehadirannya? Jika tidak pernah datang, mengaku sudah memperoleh rincian data?

Tidak lama kemudian setelah team liputan khusus GMOCT mendapatkan no kontak Pengacara a n Tarto Totok yang diduga kuat adalah pemilik kantor Hukum yang tempat dimana Hendhi Hidayat tersebut bernaung, team liputan khusus mencoba menghubungi nya dengan memperkenalkan diri dan bertanya terkait apakah Hendhi Hidayat dan Salahsatu nya adalah anggota dari Tarto Totok, tidak lama kemudian Pengacara Tarto Totok tersebut menelpon dan mengatakan bahwa ” Iya betul bahwa klien tersebut awalnya datang ke kantor saya dan dikarenakan saya sudah sering kali ke Bank Jateng dan tidak enak (sesuai dengan informasi dari klien Tarto Totok “Ewoh Pekewoh”), maka klien tersebut saya serahkan ke Mas Hendhi dan mereka melakukan penandatanganan di luar kantor saya, saya ga tahu kalau mas Hendhi sudah ke Bank Jateng atau belum ungkap Tarto Totok.

“Saya sudah tahu arah panjenengan, silahkan kalau mau ditulis ditulis saja”, pungkas Tarto pula.

Setelah Menghubungi Tarto Totok, team liputan khusus GMOCT mendapatkan panggilan telpon dari Ibu Mawar, yang mana ibu Mawar ini menyebutkan bahwa sudah ditelpon oleh Tarto Totok dan Hendhi Hidayat melalui Handphone Tarto Totok yang didalam percakapan nya tersebut menurut Ibu Mawar, dirinya diduga kuat diancam akan dituntut dan diperintahkan untuk mencabut “narasi press release” yang team liputan kirimkan ke Hendhi Hidayat dan Tarto Totok dengan alasan “mereka” (Tarto Totok dan Hendhi Hidayat sudah menolong ibu Mawar serta klien nya, dan perlu diingat itu baru narasi Press Realase yang belum ditayangkan, lalu pertanyaan nya kenapa Pengacara hebat sekelas Tarto Totok mengancam akan menuntut ibu mawar? Lalu apakah tidak paham bahwa itu narasi press release yang belum ditayangkan serta sudah ditambahkan kalimat silahkan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditayangkan? Dan yang menjadi pertanyaan besar adalah mereka (Tarto Totok/Hendhi Hidayat sudah menolong ibu Mawar dan klien nya, justru team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi langsung dari staf bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara “Tidak ada Pengacara yang mengaku sebagai pengacara a n Dyah Sri Bangun yang datang kesini untuk mengurusi hal apapun yang berkaitan dengan klien tersebut”.

Setelah mendapatkan panggilan telpon dari Ibu Mawar, team liputan khusus mendapatkan panggilan telpon dari Hendhi Hidayat, dalam panggilan telpon tersebut malah bertanya dengan nada yang diduga kuat tidak mencerminkan etika seorang pengacara “Kenapa saya diberitakan”. Jelas-jelas team liputan khusus pada sebelumnya telah menghubungi Hendhi Hidayat dan tidak ada respon sama sekali meskipun team liputan khusus telah menyampaikan sebagai awak media dan organisasi media, akan membantu klien dari Hendhi Hidayat dengan surat kuasa non litigasi dalam kewenangan untuk Investigasi, Klarifikasi, wawancara, dan hal lainnya yang dapat memberikan solusi terbaik bagi Dyah Sri Bangun.

Sempat terputus karena jaringan, ” Team liputan hubungi kembali Hendhi Hidayat, namun saat dihubungi kembali Hendhi Hidayat menjawab bahwa “Untuk urusan klien saya Dyah Sri Bangun, saya telah berkomunikasi melalui telpon dengan salahsatu pihak Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara dan pihak bank mengatakan tidak bisa membantu mengabulkan apa yang diharapkan oleh Dyah Sri Bangun.

Namun ketika ditanya siapa yang ditelpon, dijawab oleh Hendhi Hidayat itu Privasi dan rahasia, artinya sesuai Fakta, Hendhi Hidayat tidak pernah datang ke Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara tersebut.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Team/Redaksi (Bakaratobanews)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor  :  Chy

#KasusDyahSriBangun #BankJatengJepara #DugaanPelayananHukum #HakJawab #GMOCT #Bakaratobanews #PerlindunganKonsumen #PengawasanProfesiHukum

Exit mobile version